Kabupaten Malang
Kapolres Malang Ikuti Pelaksanaan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan KPP Bea Cukai Malang
Memontum Malang – Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono, menghadiri kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Malang, bertempat di PT. Alam Sinar, Gampingan, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang, Selasa (03/08).
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Malang, Asep Suryadi, Wakil Kepala PT Kantor Pos Malang, M Budiono, Kabid P2D Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, dan Kasi BB Kajari Kepanjen, Januardi, tersebut merupakan kegiatan yang diselenggarakan sebagai bentuk transparansi akan tindak lanjut barang milik negara hasil sitaan dari pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Baca Juga:
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Pemkab Malang Raih Penghargaan Awards Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Kick Off Integrasi Layanan Primer Dimulai, Ini Fokus dan Sasaran Menurut Kadinkes Kabupaten Malang
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu rokok ilegal, minuman beralkohol, komponen senjata, anak panah, sex toys, liquid vape dan barang hasil sitaan Pos lainnya.
“Kegiatan ini sangat penting dalam menekan peredaran barang ilegal, khususnya pengurangan semaksimal mungkin terkait rokok ilegal dimana Direktorat Bea dan Cukai selain penerimaan dari cukai juga mengurangi peredaran rokok ilegal dengan target sebesar 4 persen,” ungkap Kepala Direktorat Bea Cukai Kanwil 2, Oentarto Wibowo.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Malang, Latif Helmi, mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan BMN periode Januari hingga Juli dengan total 81 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakaran bersuhu tinggi sampai barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis.
“Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 6,5 Milyar,” ungkap Latif Helmi.
Sementara itu Oentarto menyampaikan, selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperoleh dukungan dan kerjasama dari masyarakat, serta dapat memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. “Pihak kami telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri, TNI, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, dan psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal,” pungkas Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil 2 Jatim tersebut. (pra/ed2)