Berita
Kapolresta Bersama Muspida Teleconfren Inpres No 6
Memontum Kota Malang – Kapolresta Malang, Kombes Pol Leo Sinarmata, dengan didampingi sejumlah Muspida yakni Wali Kota Malang, Sutiaji dan Komandan Kodim (Dandim) 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona, melakukan video konfrensi dengan Waka Polri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kamis (3/9) pagi.
Dalam pelaksanaan yang dipusatkan di Kampung Tangguh Semeru (KTS) RW 04, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, orang nomor dua di jajaran petinggi Polri itu, banyak bertanya perihal penerapan pelaksanaan Inpres (Instruksi Presiden) No. 6 Tahun 2020 atau tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona, selama masa new normal.
Dalam kesempatan tatap muka itu, Kapolresta secara gamblang menjelaskan banyak hal dalam penerapan Inpres kepada masyarakat di Kota Malang kepada Waka Polri. Termasuk, peran Wali Kota Malang, yang menerbitkan peraturan Wali kota (Perwali) No. 30 Tahun 2020, kepada masyarakat.
Terkait dengan mendisiplinkan masyarakat, Kapolresta Malang, juga mengungkapkan bahwa timnya senantiasa melakukan razia. Baik itu pada pagi hari, atau pun pada malam ini. Intinya, agar masyarakat disiplin dalam menaati aturan yang salah satunya menggunakan masker dan jaga jarak.
“Khusus Sabtu, kami dari kepolisian melakukan pendisiplinan di malam hari. Ada pun masyarakat yang tidak disiplin, dikenakan sanksi sosial,” kata Kapolresta Malang.
Ditambahkan pria dengan tiga Melati di pundak itu, bahwa tingkat kedisiplinan warga Kota Malang, telah mengalami banyak peningkatan. Dari awalnya yang diperkirakan hanya sekitar 20-30 persen, kini naik di angka 50 persen, masyarakat sudah disiplin.
“Untuk prosentase kedisiplinan di masyarakat, sekarang sudah jauh mengalami kenaikan,” papar Kapolresta Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam kesempatan itu kembali meminta kepada masyarakat, untuk tidak lagi mempermasalahkan hal yang berkaitan dengan sanksi bagi mereka yang tidak disiplin. Apalagi, bentuk sanksinya adalah bersifat sosial.
“Tujuan utamanya adalah untuk bersikap disiplin. Disiplin di sini, itu karena berkaitan dengan masalah covid,” kata Wali Kota Malang. (cw1/sit)