Hukum & Kriminal

Karyawati Sembunyikan Sarang Burung Dalam Celana Dalam

Diterbitkan

-

WALET : Tersangka Yusi. (ist)
WALET : Tersangka Yusi. (ist)

Mencuri Lebih dari 5 X

Memontum, Kota Malang – Reskrim Polsekta Kedungkandang masih terus mendalami kasus pencurian sarang burung walet di Kantor PT Audi Jaya Bio Walet Jalan Madyopuro, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Termasuk mencari siapa saja yang terlibat dan penadahnya.

Sejauh ini tetsangka YA alias Yusi (26) karyawati/buruh harian lepas, warga Dusun Krajan, Kelurahan Pucangsongo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mengaku pencurian dilakukan sejak Agustus 2019. Aksinya mencuri sarang burung walet dilakukan lebih dari 5 X.

Hal itu seperti yang dijelaskan Kapolsek Kedungkandang Kompol Pujiharto SH, saat ditemui memontum.com, pada Sabtu (28/12/2019) siang di kantornya.

“Tersangka YA telah melakukan pencurian sarang burung walet sejak Agustus 2019 hingga saat ditangkap pada Selasa (17/12/2019) lalu. Lebih dari 5 X. Terakhir YA mencuri sarang burung walet seberat 440 gram hingga korban alami kerugian Rp 2,7 juta,” ujar Kompol Pujiharto.

Advertisement

Yusi sendiri menjual ke penadah cukup murah yakni per 1 ons nya dijual 40 ribu. Atas apa yang dilakukan oleh Yusi selama ini , pihak perusahaan mengalami kerugian cukup besar.

“Kerugian korban cukup besar karena pencurian ini sudah lebih dari 5 X. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Pujiharto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, gara-gara hobby curi sarang burung walet, seirang wanita berinisial YA alias Yusi (26) karyawati/buruh harian lepas, warga Dusun Krajan, Kelurahan Pucangsongo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hingga Minggu (22/12/2019) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.

Sebelumnya, dia diamankan petugas Polsek Kedungkandang karena telah mencuri aarang burung walet di tempat kerjanya yakni di Kantor PT Audi Jaya Bio Walet Jalan Madyopuro, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, beberapa hari lalu.

Advertisement

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa Yusi bekerja di PT Audi Jaya Bio Walet dibagian pembersihan sarang burung walet. Yakni memberishkan sarang burung dari bulu-buku yang menempel. Pada Selasa (17/12/2019) pukul 07.00, Yusi sudah mulai bekerja melakukan pembersihan.

Namun saat proses pembersihan sarang burung, dia berbuat curang dengan menyobek sarang burung walet sedikit demi sedikit.

Sarang burung yang terbuat dari air liur walet itu kemudian disembunyikan dibawah lap kain supaya tidak terlihat. Sedikit demi sedikit, dia menyobek sarang burung hingga terkumpul seberat 440 gram.

Saat kondisi sepi, dia memasukannya ke dalam plastik. Suoaya bisa lolos keluar dari kantor PT Audi Jaya Bio Walet, Yusi kemudian memasukan sarang burung curiannya itu ke dalam celana dalamnya. Sekitar pukul 15.30, saat hendak pulang, dia harus melewati pemeriksaan satpam perempuan.

Advertisement

Satpam mengeledah setiap baju para karyawan. Namun saat itu satpam perempuan tersebut curiga dengan adanya benda menonjol di dalam celana dalam Yusi. Saat diminta mengambil benda itu, Yusi langsung gelagapan. Sarang burung itu kemudian dikeluarkan dalam dalam celana dalamnya.

Karena ada dugaan Yusi tidak sekali ini saja melakukan aksinya, dia akhirnya diproses hukum. Petugas Polsek Kedungkandang sgera melakukan pengamanan. Karena perempauan, penahanan Yusi dititipkan ke Polresta Malang Kota.

BACA : Karyawati Sembunyikan Sarang Burung dalam Celana Dalam

Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsek Kedungkandang Kompol Pujiharto SH membenarkan adanya penangkapan tersangka.

Advertisement

“Kami masih melakukan pengembangan karena diduga tersangka berinisial YA tidak sekali ini melakukan aksi pencurian. Dia kami kenakan Pasal 362 KUHP, ” ujar Kompol Pujiharto. (gie/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas