Hukum & Kriminal
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Guluk-Guluk Semenep Masih P18
Memontum Sumenep – Penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, berinisial W menjadi tersangka, masih terus berjalan. Saat ini, berkas perkaranya masih ditangani Polres Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, berjanji akan segera melengkapi berkas perkara. Sebab sampai saat ini berkas tersebut masih dinyatakan P18. Namun, dalam upayanya masih terkendala beberapa hal. Salah satunya kesulitan dalam melakukan pemanggilan saksi.
Menurutnya, pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Namun, ia tidak bisa menentukan kapan waktunya perkara ini terselesaikan. Berkas itu, lanjut AKP Widi, dikembalikan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) ke Polres Sumenep karena masih ada kekurangan, atau masih P18. Pihak penyidik masih berusaha memenuhi kekurangan sesuai permintaan kejaksaan.
Baca juga :
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
“Kita untuk memenuhi itu kan butuh proses, butuh pemanggilan orang. Proses ini kan mebutuhkan waktu. Terkadang orang yang dipanggil itu kan tidak hadir. Nah, kesulitan kita disitu,” ujarnya.
Dijelaskan lebih jauh, dalam melakukan pemanggilan saksi itu tidak bisa memaksa. Jadi, jika ada pemanggilan saksi lalu saksi itu tidak hadir maka pihaknya harus menggunakan cara lain agar bisa mendatangkan saksi. “Memaksakan saksi kan gak bisa, misalkan pemeriksaan saksi. Dia gak datang, ya kita gak bisa memaksa,” ujarnya.
Perlu diketahui, sekitar satu tahun yang lalu Kades Guluk-guluk, inisial W ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan ijazah. Hingga saat ini pelaku masih belum dilakukan penangkapan dan berkas masih dinyatakan belum lengkap. Namun pihak Polres berkomitmen akan terus mengusut tuntas kasus tersebut. (dan/gie)