Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Guluk-Guluk Semenep Masih P18

Diterbitkan

-

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Guluk-Gulu Semenep Masih P18

Memontum Sumenep – Penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, berinisial W menjadi tersangka, masih terus berjalan. Saat ini, berkas perkaranya masih ditangani Polres Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, berjanji akan segera melengkapi berkas perkara. Sebab sampai saat ini berkas tersebut masih dinyatakan P18. Namun, dalam upayanya masih terkendala beberapa hal. Salah satunya kesulitan dalam melakukan pemanggilan saksi.

Menurutnya, pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Namun, ia tidak bisa menentukan kapan waktunya perkara ini terselesaikan. Berkas itu, lanjut AKP Widi, dikembalikan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) ke Polres Sumenep karena masih ada kekurangan, atau masih P18. Pihak penyidik masih berusaha memenuhi kekurangan sesuai permintaan kejaksaan.

Baca juga :

Advertisement

“Kita untuk memenuhi itu kan butuh proses, butuh pemanggilan orang. Proses ini kan mebutuhkan waktu. Terkadang orang yang dipanggil itu kan tidak hadir. Nah, kesulitan kita disitu,” ujarnya.

Dijelaskan lebih jauh, dalam melakukan pemanggilan saksi itu tidak bisa memaksa. Jadi, jika ada pemanggilan saksi lalu saksi itu tidak hadir maka pihaknya harus menggunakan cara lain agar bisa mendatangkan saksi. “Memaksakan saksi kan gak bisa, misalkan pemeriksaan saksi. Dia gak datang, ya kita gak bisa memaksa,” ujarnya.

Perlu diketahui, sekitar satu tahun yang lalu Kades Guluk-guluk, inisial W ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan ijazah. Hingga saat ini pelaku masih belum dilakukan penangkapan dan berkas masih dinyatakan belum lengkap. Namun pihak Polres berkomitmen akan terus mengusut tuntas kasus tersebut. (dan/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas