Hukum & Kriminal
Kasus Penipuan “Tuhan”, Kades Gunungeleh Klarifikasi Identitas Pelaku
Memontum Sampang – Dugaan Penipuan yang diduga dilakukan oleh Dwi Retno (56), warga Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang terhadap Tuhan (39) warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Kepala Desa (Kades ) Gunung Eleh Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Ahmad Mohtadin, S.P.d mengklarifikasi kebenaran identitas pelaku. Sebab menurut dia, pelaku telah merusak nama baik Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang.
“Kami tidak kenal dengan orang tersebut, kami selaku kepala desa mengetahui hingga ke akar – akarnya siapa saja warga kami, bahkan dari face mukanya dia bukan warga kami,”Terang Ahmad Mohtadin yang sudah dua 3 kali periode menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Eleh, Kamis 26 Juni 2016.
Lebih lanjut Ahmad menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan kroscek data warga melalui pihak kecamatan di kantor kecamatan kedudung, bahkan pihaknya melakukan kordinasi dengan Polres Sampang, agar pihak Pihak Polres Sampang juga melakukan kordinasi dengan pihak Polres Lumajang tentang kejelasan identitas Pelaku.
“Sudah kami kordinasikan dengan pihak polres sampang agar mengklarikasi kejelasan identitas pelaku, karena hal ini dapat merusak nama baik Desa dan Kabupaten Sampang,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang ibu asal Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang tersebut diciduk Tim Cobra Polres Lumajang. Pasalnya, Ia mengaku memiliki tambang batu bara hingga uang miliaran rupiah, untuk menipu korbannya.
Bermula, Retno menginap selama dua hari di rumah Tuhan, kepada Tuhan, ia mengaku memiliki perusahaan tambang batu bara di Kalimantan. Dan bukan hanya itu, ibu ini juga mengaku memiliki simpanan uang di Bank, lebih dari Rp15 miliar.
Terang saja Tuhan percaya dengan ibu yang kala itu kenakan busana brokat hijau ini. Korban diajak ke Bank BNI untuk mencairkan uang milik Retno. Disinilah aksi dimulai. Pelaku meminta KTP korban dengan alasan untuk membuka tabungan milik pelaku. Setelah itu, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1,9 juta untuk “pelicin” supaya uang miliaran bisa cair.
Dari sinilah Tuhan curiga. Tuhan pun meminta tolong Kepala Dusun Krajan III untuk melaporkan korban ke polisi. Benar saja, setelah diselidiki, Retno mengaku berbohong. Ia bukan pemilik tambang batu bara, alih-alih miliarder
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Lumajang, namun petugas saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo terkait kasus ini.
Sejauh ini Dwi Retno adalah tersangka tunggal. Namun demikian, saya akan mendalami kasus ini secara mendetail, sebab ada kemungkinan mereka ini memiliki jaringan yang cukup luas di luar sana. Ini termasuk kasus yang unik, mengingat pelaku berani mengaku memiliki perusahaan tambang di Kalimantan dan bahkan memiliki simpanan uang hingga ratusan miliar Rupiah,” ungkap AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.
“Informasi sementara belum ada kerugian terhadap korbannya, tapi tetap dapat di pidana. Seseorang yang mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri maka bisa dikenakan pidana sesuai pasal 53 KUHP,” ujar Arsal. (Rif/yan)