Bondowoso
Kasus Perampokan Disertai Pembunuhan Mahasiswa Jember asal Bondowoso dengan Dicekik dan Dibakar Diungkap Polres Jember
Memontum Jember – Masih ingat kasus pembunuhan terhadap korbannya Galau Wahyu Utama (20) seorang mahasiswa, warga Jalan Brigpol Sudarlan, Kelurahan Nangkaan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, pada 9 tahun lalu. Kasus itu, kini akhirnya terungkap Polres Jember.
Sebagai informasi, pada 26 Februari 2013, warga menemukan sesosok jenazah dalam kondisi terbakar. Belakangan diketahui, jenazah yang sudah terbakar itu adalah mahasiswa semester 2 Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember (Unej).
Saat ditemukan, jenazah dalam kondisi terikat dengan tubuh terbakar 90 persen, di sebuah lahan kosong perumahan Jalan M Yamin, Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Kala itu, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan yang dialami korban.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi bahwa terduga pelaku diketahui ada dua orang. Yakni Arif Rachman Hakim (33) atau ARH warga Dusun Krajan Timur, Desa/Kecamatan Jelbuk, Jember dan Mohammad Rofiki (35) atau MR warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
“Dari penyelidikan itu, polisi menemukan petunjuk baru, yang mengarah pada dua nama tersebut. Kemudian, kami berhasil menangkap tersangka utamanya adalah ARH (Arif Rachman Hakim). Sementara tersangka MR (Mohammad Rofiki) berperan sebagai pembantu dalam kasus pembunuhan itu,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, saat press rilis di Mapolres Jember, Kamis (24/02/2022).
AKBP Hery menjelaskan, bahwa dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Jember, memiliki bukti baru. Sehingga, itu menjadi dasar untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun, AKBP Hery enggan menjelaskan detail, bukti baru apa yang menjadi dasar terungkapnya kasus tersebut.
“Pelaku (pertama, red) diamankan Satreskrim Polres Jember, Senin (21/02/2022), jam 03.00 di Bali. Pelaku pertama adalah ARH yang sejak tahun 2015 bekerja di Bali sebagai seorang terapis pijat,” katanya.
Kemudian dari penyelidikan, lanjutnya, polisi melanjutkan penangkapan terhadap pelaku MR, yang ikut membantu tindakan pembunuhan terhadap korban. “Saat ini, kedua pelaku ditahan dan menjalani pemeriksaan, juga pemenuhan pemberkasan. Untuk bukti baru, off the record sehingga membuat terang kasus ini. Penyidik meyakini dan bisa mengamankan pelaku kemarin itu,” sambungnya.
Terkait penyelidikan polisi, untuk motif pembunuhan yang dilakukan ARH dan MR, yaitu dengan maksud untuk menguasai harta benda milik korban. “Tersangka ARH dan MR, itu (bermaksud) mengambil mobil Honda Jazz dari korban. Dengan modus, pura-pura membeli rumah milik paman korban. Setelah menghubungi pemilik rumah (paman, red), disampaikan bahwa keponakan yang akan menghubungi para pelaku,” kata AKBP Hery
Para pelaku, tambahnya, kemudian bertemu korban dengan beralasan mengajak bertemu dengan bos yang akan membeli rumah tersebut. “Korban diajak berputar-putar pelaku, kemudian pelaku ARH duduk di jok belakang. Lalu, mencekik leher korban dan pelaku MR yang duduk disebelah korban, memegangi tangan dan kakinya,” jelasnya.
Setelah korban meninggal, para pelaku bingung untuk menghilangkan jejak kejahatannya. “Selanjutnya pelaku ARH niat menghilangkan jejak dengan membakar korban. Dengan mencari lahan kosong (sekitar perumahan di Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates). Kemudian jasad korban disiram bensin dan dibakar,” ujarnya. (ark/rio/gie)