Trenggalek
Katanya Neruskan Angsuran Motor, Lah Kok Malah Dibui
Memontum Trenggalek—Kepolisian Resort Trenggalek Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan di Desa Sambirejo Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. Diketahui kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2018 lalu. Akibatnya, pelaku yakni Hadi Suwito warga asal Desa Sugihan Rt 19 Rw 06 Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibaik jeruji penjara.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga 15 juta rupiah.
“Berdasarkan laporan yang diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta rupiah,” ucap Didit dihadapan awak media, Rabu (24/10/2018)
Dijelaskan Didit, kejadian tersebut berawal saat korban yakni Adhitya Yuwana Putra (27) warga Kelurahan Tamanan Kecamatan Trenggalek mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda VIAR roda 3. Karena takut untuk mengendarai kendaraan tersebut, korban akhirnya mencari orang yang bersedia merawat dan meneruskan angsuran kendaraan tersebut.
Pelaku yang mendengar berita tersebut langsung menemui korban dan bersedia untuk merawat dan meneruskan pembayaran angsuran kendaraannya. Denga berbagai bujuk rayunya, korban pun percaya kepada pelaku dan menyerahkan kendaraan VIAR roda 3 tersebut kepada pelaku tanpa meminta uang sepeserpun.
“Setelah kendaraan VIAR roda 3 tersebut diserahkan, ternyata pelaku tidak menepati janjinya untuk merawat dan meneruskan angsurannya. Parahnya, kendaraan tersebut dijual kepada seseorang senilai Rp 5 juta rupiah. Dan uang tersebut juga tidak diserahkan kepada korban, melainkan digunakan secara pribadi oleh pelaku,” imbuhnya.
Karena merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Atas kejadian ini, polisi menyimpulkan bahwa pelaku menggunakan modus menipu korban dengan kata – kata bohong agar korban bersedia menyerahkan kendaraan tersbut kepada pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya baru sekali melakukan aksi penipuan disertai penggelapan ini lantaran terpaksa. Ia mengaku memerlukan uang untuk kehidupannya sehari – hari. Atas kejadian ini, selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda moyor roda 3 merek VIAR tahun 2016 warna biru dengan Nopol AG 8249 YH.
“Pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti pelaku melakukan tindak pidana tersebut, maka pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pngkas Didit. (mil/yan)