Hukum & Kriminal
Kaur Keuangan Desa Bulukerto Ditahan Kejari Kota Batu
Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya menentukan status tersangka terhadap FP, kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Dr. Supriyanto SH, MH. Saat memberikan keterangan pers dengan di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Kamis (15/04) di aula Kajari jalan Sultan Agung Kota Batu.
Bahwa Kejari Batu tengah melakukan tindakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-DES) tahun anggaran 2020 di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dan setelah diterbitkan surat perintah penyidikan, tim penyidik tengah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan para saksi, kemudian juga mengumpulkan alat bukti berupa surat maupun barang bukti, dan juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengumpulkan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Sudah ada beberapa yang diperiksa sekitar 30 saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, maka telah ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, dan telah ditemukan pula serta menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab, terhadap tindak pidana korupsi ini. Yakni atas nama inisial FP,” terang Supriyanto.
FP diduga orang yang paling bertanggung jawab, telah melakukan dugaan penyimpangan dan harus mempertanggungjawabkan hal tersebut.
Berdasarkan hasil audit dari tim audit. Diketemukan kerugian negara Rp 338.609.582
Baca Juga:
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
Terhadap perkara tersebut, penyidik memberikan sangkaan kepada FP adalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Tahun 2020/2021. Atau juga pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Tahun 2020/2021.
“Terhadap FP, demi memperlancar proses penyelesaian perkara, maka tim penyidik telah melakukan tindakan penahanan. Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajari selaku penyidik, mulai tanggal 15 April 2021 ditahan dengan jenis penahanan rutan di lapas,” tambahnya.
Selanjutnya tim penyidik segara menyelesaikan dan menuntaskan berkas perkara ini, karena sudah ditetapkan tersangka. Dan segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Sementara, penyimpangan seperti apa? Untuk detail tidak bisa disebutkan karena itu materi penyidikan. Yang pasti jabatan FP ini selaku Kaur Keuangan merangkap bendahara. FP mencairkan uang dan uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Terpisah, Penasehat hukum FP, Indri Hapsari membenarkan atas penahanan kliennya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Namun pengacara yang mengaku baru ditunjuk hari ini, Kamis (15/04) sebagai kuasa hukum FP, tentu akan mempelajari dulu kasus yang menjerat kliennya tersebut.
“Kajari Batu sudah memberikan tenggang waktu mengembalikan uangnya sebelum tuntutan. Meski begitu, bagaimanapun tindak pidananya tetap terjadi. Kalau untuk pengembalian kan sebagai etikat baiknya dari tersangka,” terangnya.
“Hal lainnya yang perlu saya pelajari tentunya akan saya koordinasi dengan tersangka, apakah ada kemungkinan pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk pengakuan tersangka tentang penggunaan uang, termasuk untuk investasi yang ternyata adalah investasi bodong dan pelakunya juga sudah di tahan Polres Batu,”
Terkait dengan kliennya, terang dia, sementara di Lapas selama 20 hari. Nantinya jika penyidikan belum selesai, bakal diperpanjang waktunya.
“Itu jika penyidikannya belum selesai akan diperpanjang selama 40 hari. Dan sekarang dititipkan di Lowokwaru,” jelas Indri Hapsari. (bir/ed2)