Hukum & Kriminal
Kedapatan Bawa Sabu Seberat 101,62 Gram, Pria Asal Tlogomas Kota Malang Dibekuk Reskoba Polresta
Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial TP (25), warga asal Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingga Sabtu (19/11/2022) tadi, masih terus menjalani pemeriksaan di Unit Reskoba Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, dia ditangkap di kawasan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 16.00. Saat ditangkap, TP tidak mampu mengelak karena kedapatan 101,62 gram SS.
Informasi Memontum.com, sebelum penangkapan itu, petugas Reskoba Polresta Malang Kota, mendapat informasi ada peredaran Narkoba di kawasan Tulusrejo. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Saat itu, petugas mencurigai TP karena gerak geriknya mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang. Atas kecurigaan itu, petugas segera bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengeledahan tas milik TP.
Ternyata benar, dalam tas tersebut kedapatan SS seberat 101,62 gram. Meskipun kedapatan 101,62 gram SS, namun TP sempat mengaku bukanlah pengedar. Apapun alasannya, karena kedapatan Narkoba, TP harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (19/11/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (gie)