Hukum & Kriminal
Kedapatan Bawa SS, Nelayan Sampang Dibekuk Polres
Memontum Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang menangkap seorang pengedar Sabu-Sabu (SS) di tepi jalan Dusun Pongkerap, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Selasa (08/03/22).
Saat ditangkap, pria tersebut kedapatan membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya, terdapat kristal putih diduga narkotika golongan 1, jenis Sabu dengan berat ± 0,46 gram. Dia adalah Aliayanto (40), nelayan, warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sampang.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Kepala Satresnarkoba Polres Sampang, AKP Andri mengatakan, penangkapan pelaku Sabu itu diketahui melalui informasi yang di dapatkan dari masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku diduga akan melakukan transaksi.
Petugas kemudian melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah plastik bening berisu kristal putih diduga narkotika gol 1, jenis Sabu dengan berat sekitar 0,46 gram. “Untuk saat ini tersangka sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Andri. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (udi/srd/gie)