Hukum & Kriminal
Kedapatan Bawa SS, Nelayan Sampang Dibekuk Polres

Memontum Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang menangkap seorang pengedar Sabu-Sabu (SS) di tepi jalan Dusun Pongkerap, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Selasa (08/03/22).
Saat ditangkap, pria tersebut kedapatan membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya, terdapat kristal putih diduga narkotika golongan 1, jenis Sabu dengan berat ± 0,46 gram. Dia adalah Aliayanto (40), nelayan, warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sampang.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Kepala Satresnarkoba Polres Sampang, AKP Andri mengatakan, penangkapan pelaku Sabu itu diketahui melalui informasi yang di dapatkan dari masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku diduga akan melakukan transaksi.
Petugas kemudian melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah plastik bening berisu kristal putih diduga narkotika gol 1, jenis Sabu dengan berat sekitar 0,46 gram. “Untuk saat ini tersangka sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Andri. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (udi/srd/gie)
















