Hukum & Kriminal
Kedapatan Bawa SS, Nelayan Sampang Dibekuk Polres

Memontum Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang menangkap seorang pengedar Sabu-Sabu (SS) di tepi jalan Dusun Pongkerap, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Selasa (08/03/22).
Saat ditangkap, pria tersebut kedapatan membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya, terdapat kristal putih diduga narkotika golongan 1, jenis Sabu dengan berat ± 0,46 gram. Dia adalah Aliayanto (40), nelayan, warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sampang.
Baca juga :
- Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun
- Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
- Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM
- Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran
Kepala Satresnarkoba Polres Sampang, AKP Andri mengatakan, penangkapan pelaku Sabu itu diketahui melalui informasi yang di dapatkan dari masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku diduga akan melakukan transaksi.
Petugas kemudian melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah plastik bening berisu kristal putih diduga narkotika gol 1, jenis Sabu dengan berat sekitar 0,46 gram. “Untuk saat ini tersangka sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Andri. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (udi/srd/gie)
















