Sidoarjo
Kejaksaan Sidoarjo Siap Ekskusi M Rifai Saat Salinan Putusan Turun
“Kemungkinan salinan putusan tak terlalu lama turunnya. Bisa jadi pekan depan atau bulan depan,” ungkapnya.
Sementara salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Rochida Ali Martin menegaskan pihaknya saat ini baru mengantongi petikan putusan. Baginya untuk melaksanakan eksekusi harus menunggu salinan putusan dari MA yang dikirim ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo.
“Kalau petikan putusannya yang 2 lembar kami sudah menerima. Tapi untuk salinan putusannya kami belum mengantonginya. Petunjuk pimpinan kalau salinan putusan turun baru dilaksanakan eksekusi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya,Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mencoret nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerinda Dapil V Sidoarjo (Taman dan Sukodono), M Rifai. Ini menyusul putusan kasasi Mahmakah Agung (MA) yang menyatakan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini divonis MA 6 bulan kurang penjara.
Putusan ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memutus terdakwa M Rifai 1 tahun percobaan. Begitu juga putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya yang putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo itu. (Wan/yan)