Sidoarjo
Wong Tanggulangin Gagal Pesta Sabu
Memontum Sidoarjo – Tersangka Fadil warga Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Sidoarjo. Pria 35 tahun ini tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu paket supra 0,30 gram seharga Rp 300.000.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sabu-sabu seberat 0,30 gram serta Hand Phone (HP) milik tersangka.
“Bapak tiga anak ini saat bermain ke rumah Saiful. Di rumah itu, tersangka bertemu Manap. Kemudian mereka berdua mengajak tersangka untuk menggelar pesta sabu-sabu. Ketiganya sepakat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto kepada Memo X, Senin (28/01/2019).
Lebih jauh, Sugeng menceritakan rencananya, mereka bertiga membeli sabu-sabu paket supra seharga Rp 300.000. Namun untuk membeli paket itu, uangnya ditanggung Saiful dan Manap. Saat itu, tersangka tidak ikut urunan.
“Karenanya, tersangka ditugasi membeli paket sabu-sabu itu. Setelah membawa uang, tersangka langsung membeli sabu-sabu kepada Kardi. Saat itu tersangka dan Kardi bertemu di pinggir jalan raya daerah Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dengan janjian melalui ponsel,” imbuhnya.
Sementara itu, setelah tersangka berhasil mendapatkan paket sabu-sabu supra seharga Rp 300.000, tersangka balik ke rumahnya dan menunggu kedua temannya yakni Saiful dan Manap itu. Saat di rumah itulah, teesangka ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo.
“Tersangka kami tangkap. Karena sebelumnya ada inforsi masuk ke petugas kami. Saat ditangkap tersangka membawa paket sabu-sabu seberat 0,30 gram itu. Makanya langsung diamankan. Kasus ini kami kembangkan. Sekarang tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan,” tandasnya. (Gus/Wan/yan)