Bondowoso
Kejar Kabupaten Layak Anak, Wabup Bondowoso Minta Depag Instruksikan KUA Penekanan Pernikahan Dini
Memontum Bondowoso – Untuk bisa lolos menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA), 24 persyaratan harus dipenuhi oleh Pemkab Bondowoso. Oleh karena itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), harus bekerja ekstra untuk memenuhi persyaratan tersebut. Mengingat, Tim Penilai dari Kementrian P3A akan melakukan penilaian ke Bumi Ki Ronggo pada 7 Juni 2022 mendatang.
Itulah kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Sabha Bina Praja 1 Pemkab Bondowoso, Kamis (02/06/2022) tadi. Disampaikan Wakil Bupati Bondowoso, H Irwan Bachtiar Rahmat, bahwa dalam upaya memenuhi kriteria tersebut, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bergerak dan bersinergi. “Bahkan, agar lebih efektif dan efisien, harus ada discription yang jelas. Masing-masing OPD harus paham Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi),” tegas Wabup Bondowoso, kepada seluruh OPD yang hadir dalam Rakor.
Ditegaskan Politisi PDI-Perjuangan Bondowosk ini, siapa dan harus melakukan apa, semua harus paham. Tidak hanya sekedar diupayakan, tetapi harus diwujudkan dalam kerja nyata. Sehingga, Kabupaten Bondowoso bisa kembali menjadi KLA.
Baca juga :
- Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Buring, Penataan Parkir Jadi Evaluasi Dishub Kota Malang
- Pembentukan Pimpinan DPRD Kota Malang, Baru Satu Parpol Pastikan Nama
- Hari UMKM Nasional, Bupati Jember Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM
- Gempa Dangkal Kekuatan Magnitudo 4,9 Goyang Bali
- Tingkatkan Kesejahteraan dan Keterampilan Masyarakat, Menparekraf Sampaikan Perkuatan Sektor Parekraf
Menurutnya, untuk menuju KLA, di Bondowoso harus dilakukan penekanan mengenai pernikahan dini. Karena, akibat pernikahan dini, salah satunya bisa menyebabkan lahirnya bayi stunting, perceraian muda, kemiskinan bahkan kemiskinan ekstrim.
Ditambahkannya, stunting mengancam generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, perlu dibentuk Forum Anak (FA) untuk meminimalisir korban stunting. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi.
“Saya minta pada Kementerian Agama (Kemenag), agar menginstruksikan pada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), agar mengurangi kebijakan dispensasi nikah,” ujarnya.
Dispensasi nikah terhadap anak yang belum siap nikah, lanjutnya, menjadi salah satu penyebab tingginya pernikahan dini. Jika masih stunting dan pernikahan dini tinggi, sulit untuk lolos menjadi KLA. (zen/sit)