Hukum & Kriminal
Kejari Kota Malang Geledah dan Sita Aset Kasus Dugaan Korupsi KSU Montana
Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terus kembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana. Salah satunya, yaitu juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka Dewi Maria (65), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan aset tersangka itu dilakukan pada Jumat (03/11/2023) siang. “Ada dua lokasi yang kami geledah. Yakni rumah tersangka Dewi Maria dan rumah HS, adiknya. Ada komputer dan beberapa dokumen terkait kasus ini yang kami sita,” ujarnya, Senin (06/11/2023) tadi.
Selain itu, pihaknya juga menyita dua aset di Lesanpuro. “Masing-masing rumah dan bangunan seluas 90 meter persegi di Kelurahan Lesanpuro. Aset tersebut, merupakan milik dari MH, yang merupakan suami dari tersangka Dewi Maria,” jelasnya.
Dengan pengembangan kasus ini, ujarnya, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan,” tambahnya.
Baca juga :
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore lalu. Dalam perkara ini, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut. Yakni mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM. “Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.
Diduga saat dana itu cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, dari total itu hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar. Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Padahal, masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018. “Bahwa yang belum terbayar Rp 2,6 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gie)