Hukum & Kriminal

Aset Ketua KSU Montana Disita Kejari Kota Malang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Penanganan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, terus dikembangkan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Kali ini, Tim Khusus Pemberatasan Korupsi Kejari Kota Malang, menyita aset tanah dan bangunan berupa Ruko milik Ketua KSU Montana, Dewi Maria yang berada di Jalan Ciliwung, Kota Malang, Rabu (13/12/2023) siang.

Sebuah papan merah bertuliskan ‘Tanah dan bangunan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang’. Dengan adanya pemasangan tanda penyitaan ini, berarti sudah ada 3 aset yang disita. Diantaranya 2 bidang tanah dan bangunan di Jalan Danau Belayan IV, Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan di Jalan Ciliwung.

Pemasangan tanda penyitaan, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby yang memberi izin kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap 3 aset tersebut.

“Penyitaan terhadap aset tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka DM selaku Ketua KSU Montana Hotel terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.

Advertisement

Baca juga :

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengungkapkan kegiatan pemasangan plang ini sempat tertunda karena pra peradilan. “Hari ini kita lakukan kegiatan pemasangan tanda penyitaan. Dimana pemasangan tanda penyitaan ini sempat tertunda karena menghormati proses pra peradilan,”ujar Kukuh usai pemasangan plang di Jalan Ciliwung.

Sementara itu, Kajari Kota Malang, Rudy H Manurung, mengapresiasi kerja keras para penyidik dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Kami akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Keduanya langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas