Hukum & Kriminal

Permohonan Pra Peradilan Ketua KSU Montana Ditolak, Kejari Kota Malang Siapkan Pemberkasan Tahap II

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Penanganan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Untuk pemberkasan Tahap II, ditargetkan selesai pada Desember 2023.

Salah satu tersangka yakni Ketua KSU Montana, Dewi Maria, sempat melakukan permohonan pra peradilan di PN Kota Malang. Dalam gugatan itu, kuasa hukum mengaku keberatan atas empat hal. Mulai dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait penetapan tersangka yang dirasa tidak ada bukti permulaan, terkait penerapan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta terkait penyitaan aset. Permohonan pra peradilan ini telah diputus pada Senin (04/12/2023) sekitar pukul 17.00.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, menjelaskan bahwa terkait putusan sidang pra peradilan tersebut. “Dalam sidang tersebut, hakim tunggal yaitu Brelly Yanuar Dien memutuskan menolak permohonan pra peradilan tersangka,” ujarnya, Selasa (05/12/2023) tadi.

Seperti halnya keberatan dari pemohon yang beralasan kurang alat bukti permulaan yang cukup. Keberatan itu ditolak oleh hakim. “Dalam sidang pra peradilan, kami tunjukkan bahwa kami memiliki tiga alat bukti dan itu sudah melebihi ketentuan dari KUHP,” jelasnya.

Advertisement

Kemudian, poin keberatan tentang penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disampaikan oleh pemohon. “Terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, dalam sidang sudah dinyatakan bahwa itu bukan merupakan kewenangan hakim pra peradilan. Selanjutnya tentang penyitaan aset milik tersangka. Hakim memandang jika tindakan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan perkara dan sah menurut hukum. Penyitaan aset tersebut sudah sesuai prosedur,” jelas Kukuh.

Baca juga :

Berkaitan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), juga ditolak. “Saat itu, pemohon masih menjadi saksi, dan SPDP tanpa tersangka sudah banyak diuji oleh lembaga-lembaga pra peradilan lainnya,” ungkapnya.

Dengan telah adanya putusan pra peradilan ini, pihaknya tengah menyiapkan pemberkasan perkara dan diperkirakan akan selesai pada pertengahan Desember 2023 ini. Sebelum nantinya akan di tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Dewi Maria, Riyanto Djafaar tidak terima dengan putusan sidang pra peradilan tersebut. “Utamanya pada bagian SPDP. Karena di SPDP tersebut, ada kata diduga melakukan, tentunya ini harus diuji kembali nanti. Kami akan siapkan ahli untuk hal tersebut,” jelasnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Keduanya langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas