Hukum & Kriminal

Kejagung RI dan Kejari Kota Malang Pasang Tanda Penyitaan Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang, memasang tanda penyitaan aset barang bukti di area depan Proyek Apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (07/09/2023) siang.

Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, mengatakan bahwa penyitaan ini berawal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017 hingga 2018. Sebagai informasi, aset Nayumi Sam Tower merupakan proyek yang dikerjakan oleh pengembang PT Malang Bumi Sentosa.

Sementara PT tersebut, ujarnya, terafiliasi dengan PT Prima Karya Sejahtera yang tersangkut dalam kasus dengan PT GTS. Kasus tersebut, melibatkan delapan tersangka antara lain, Direktur Utama PT GTS periode 2017 sampai dengan 2020, Taufik Hidayatullah, Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan 2017, Bakhtiar Rosyidi, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai dengan 2018, Heri Purnomo dan Komisaris PT GTS periode 2014 sampai dengan 2018, Judi Achmadi.

Sementara empat tersangka lainnya, tambahnya, berasal dari sektor swasta yakni Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Herry Purwanto, Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tedjo Suryo Laksono, dan Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa sekaligus PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.

Advertisement

Baca juga :

“Penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Aset yang disita dalam kasus ini termasuk berbagai barang bukti yang diyakini memiliki hubungan erat dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat dkk. Menyebabkan PT GTS mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 240 miliar,” jelasnya.

Barang bukti yang disita berupa 10 bidang tanah dengan luas 4975 m2 di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penyitaan tersebut sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg tanggal 9 Juni 2023. Kemudian dikeluarkan surat Perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

Proses penyidikan perkara saat ini sedang berlangsung oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyidikan tersebut langsung dipimpin oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi. Tim ini bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini. Dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor. Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Eko. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas