Kota Batu
Keluarga Penerima Manfaat DTKS Kota Batu Berkurang 900 Lebih
![Keluarga Penerima Manfaat DTKS Kota Batu Berkurang 900 Lebih](https://memontum.com/wp-content/uploads/2023/05/Keluarga-Penerima-Manfaat-DTKS-Kota-Batu-Berkurang-900-Lebih.jpg)
Memontum Kota Batu – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu melakukan perubahan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Batu. Dari yang awalnya tercatat 4.174 KPM, terjadi pengurangan menjadi 3.239 KPM. Dimana, dari jumlah terakhir yang sudah ditentukan tersebut, berdasarkan pendataan ulang dan verifikasi lapangan.
Kepala Dinsos Kota Batu, Ririk Mashuri, mengatakan bahwa dinasnya telah melakukan pendataan kembali kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan belum tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari yang awalnya sebanyak 4.174 KPM penerima BLT inflasi, setelah verifikasi lapangan, dilakukan pencoretan hingga hanya menjadi 3.239 KPM. Dalam artian, data 3.239 KPM ini belum menerima bantuan sosial lainnya.
Baca juga :
- Pemkot Malang Terima Legal Opinion Proyek Water Treatment Plant Sungai Bango
- Pemkot Malang Gelar FLLAJ, Manajemen Rekayasa Wilayah Kedungkandang Jadi Poin Utama
- Satpol PP dan Damkar Situbondo Beri Pelatihan Dasar Linmas Kendit
- Penyempitan Saluran Irigasi Jadi Keluhan Petani, Dispangtan Kota Malang Jadwalkan Survei
- Tambahan SDM RSUD Dinilai Mendesak, DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Ajukan Diskresi Khusus
“Pencoretan KPM itu kami lakukan, dikarenakan penerima telah meninggal dunia, warga bersangkutan sudah mulai mandiri secara ekonomi, hingga mutasi dokumen kependudukan atau pindah,” terangnya, saat berada di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin (08/05/2023) tadi.
Untuk itu, tegas Ririk, kedepannya dalam pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak inflasi, akan diputuskan di rapat pengendalian inflasi yang dilaksanakan secara nasional.
“Penyaluran BLT Inflasi kali ini merupakan tahap kedua. Jumlahnya Rp 600 ribu dan telah diberikan di tahap 1 sebesar Rp 400 ribu. Kemudian, pada penyaluran tahap 2 ini yang diberikan adalah sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya. (put/gie)