Kota Malang

Kemenag Terbitkan SE Nomor 13 Tahun 2021, Ini Tanggapan Wali Kota Sutiaji

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini naik tajam di berbagai daerah membuat Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan himbauan pembatasan kegiatan di rumah ibadah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat. Berkaitan dengan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, merasa setuju dengan langkah Kemenag RI.

“Apalagi sekarang di berbagai daerah ada juga kasus munculnya varian baru. Saya rasa ini bagus untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ungkapnya, Jumat (18/06).

Baca Juga:

Menurut Sutiaji, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 memang diprediksi 1 bulan setelah lebaran.

“Saya rasa semua mulai meningkat. Apalagi 1 bulan setelah lebaran memang diprediksi terjadi peningkatan,” sambungnya.

Advertisement

Orang nomor satu di Kota Malang itu menekankan bahwa harus ada penguatan pengendalian Covid-19, sehingga tak makin menimbulkan bahaya.

“Salah satu diantaranya ya Idul Adha bulan depan tidak boleh mudik. Tempat ibadah ada pembatasan, dalam artian protokol kesehatan (prokes) diterapkan dengan ketat,” bebernya.

Namun berkaitan dengan teknis lebih lanjut untuk respon SE Kemenag tersebut, Wali Kota Sutiaji mengaku belum menyusun teknisnya.

“Pasti nanti ada perubahan atau penyesuaian, cuma belum ada teknisnya. Seperti saat sholat nanti bagaimana dan sebagainya,” ujarnya.

Advertisement

Terakhir pihaknya berharap dengan makin dikuatkannya Masjid Tangguh di Kota Malang, juga dapat membantu pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. “Mudah-mudahan kita bisa menjalankan itu. Karena tetap, Masjid Tangguh juga harus dikuatkan,” tegas Sutiaji. (mus/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas