Surabaya
Kemlu Gandeng FH UNAIR dan Ahli Bahas Implementasi Resolusi DK PBB

Sementara itu, Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Alphyanto Ruddyard dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa jika hal itu bisa dilaksanakan dengan segera maka akan tercipta kepastian hukum dalam negeri untuk bisa memfasilitasi kewajiban-kewajiban negara dalam melaksanakan hukum internasional.
“Oleh karena itu, perlu dibentuk sebuah penghubung, agar kewajiban kita terhadap hukum internasional bisa diterapkan dalam hukum nasional,” sebut Febrian. Menurutnya, hal itu bisa terwujud melalui UU ataupun Keputusan Presiden. Kami tentu berharap bahwa dengan ini kewajiban kita terhadap hukum internasional bisa diterapkan di dalam negeri.

Sebagai salah satu ahli dari FH UNAIR yang turut hadir, Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, S.H., M.Hum., dalam paparanya mengatakan bahwa untuk menerapkan hal tersebut bukan tanpa hambatan. Beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia untuk mengimplementasikan hal itu bisa dilihat dari berbagai aspek. Mulai dari aspek konstitusional, teoritis, normatif, dan praxis.
Dalam hal praxis saja misalnya, rendahnya kepastian hukum resolusi Dewan Keamanan sebagai sumber Hukum Internasional mengalami inkonsistensi Dewan Keamanan dalam menerapkan resolusi. Selain itu, kentalnya nuansa politik dalam pembentukan resolusi Dewan Keamanan juga terlihat. (est/ano/yan)
















