Jombang

Kena Pinalti Periode, KPU Gunakan Hak Asessment PPK-PPS

Diterbitkan

-

Kena Pinalti Periode, KPU Gunakan Hak Asessment PPK-PPS

Memontum Jombang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang melantik 63 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 918 PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di halaman kantor komisi pemilihan umum Jombang, Kamis (8/3/2018).

Menurutnya berdasarkan juglajuglis nomer 31 tahun 2018 menyebutkan untuk bisa di angkat kembali menjadi PPK dan PPS pemilu 2019 untuk daerah jawatimur KPU boleh melakukan assesmen penilaian terhadap PPK dan PPS yang ada , ada hal yang dinilai misalnya periodesasi.

“Ada lima (5) tahapan assesment dalam pengangkatan kembali PPK dan PPS periodisasi,forum grup discusion (FGD) , Pleno ,Kusioner, dan terkhir kita kroscek terhadap pekerjaanya.” Ujar Komisioner KPU Fathoni.

Lebih lanjut,dari 105 anggota PPK dan 918 anggota PPS di antaranya di nyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat sebagai PPK karena telah melewati periodisasi ,oleh karenaya untuk mengisi kekosongan tersebut KPU menggunakan Hak asesmenya.

Advertisement

” dari 105 anggota 63 anggota PPK yg dilantik masing-masing tiga orang satu kecamatan dan untuk PPS tetap 918 dan untuk pengantian yang terkena penalti periodesasi KPU bisa menganggkat dari pendidik atau bekerjasama dengan lembaga pendidikan dengan menggunakan hak assmen/penilaian,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, sesuai tahapan, maka seluruh anggota PPK Pemilu 2019 mulai bertugas sejak selesainya pelantikan hingga tuntasnya seluruh tahapan Pemilu 2019 mendatang. Diantara tugas dan wewenang PPK adalah membantu KPU dalam melaksanakan semua tahapan dan melakukan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan sesuai aturan kepemiluan. (tyo/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas