Pemerintahan
Kenaikan Retribusi, Demi Peningkatan Fasilitas bagi Pedagang Pasar Batu
Memontum Kota Batu – Pemerintah Kota Batu tengah berupaya guna meningkatkan fasilitas, sarana dan prasarana di pasar besar Kota Batu. Salah satunya dengan rencana menaikkan retribusi pelayanan pasar. Untuk itu siang kemarin, Senin (10/2/2020), pemerintah dan DPRD menggelar sidang paripurna tentang Retribusi Pelayanan Pasar di gedung wakil rakyat.
Hal itu disampakan oleh Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si bahwa peningkatan retribusi pelayanan pasar sangat penting. Pasalnya dengan dilakukan perubahan Perda akan mampu meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan peningkatan PAD.
“Yang jelas untuk Retribusi Pelayanan Pasar perlu ditingkatkan tarif retribusinya. Karena sudah sembilan tahun Perda ini, jadi perlu diupdate agar pelayanan bisa diselengarakan dengan baik,” ujar Dewanti kepada wartawan usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, tujuan utama bukan kenaikan PAD. Namun dengan kenaikan retribusi tersebut nantinya juga akan dikembalikan berupa fasilitas dan sarpras kepada pedagang.
“Namun untuk kenaikan retribusi pasar akan dikaji lebih lanjut. Mana yang perlu naik dan tidak dengan melihat situasi dan kondisi,” imbuhnya.
Perlu diketahui, untuk Perda Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebelumnya tarif retribusi pasar terbagi menjadi tiga kelas. Dengan golongan A seperti kios perhiasan ditarik Rp 200 per meter persegi.
Kemudian Golongan B untuk toko tekstil dan plastik ditarik Rp 160 per meter persegi dan golongan C seperti toko kue dan ikan basah ditarik Rp 120 per meter persegi. Retribusi itu ditarik setiap harinya yang terbagi untuk pelataran, kios, dan los.
Selama tahun 2019 lalu, untuk retribusi pasar pelataran ditarget Rp 580 juta dan terealisasi Rp 592 juta. Untuk kios Rp 425 juta terealisasi Rp 318 juta dan untuk los dari target Rp 8,3 juta tercapai Rp 29 juta.
Selain Raperda Retribusi Pasar, Dewanti juga menyampaikan dua perda Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas serta Raperda Perubahan Atas Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Sementara itu, Wakil II DPRD Kota Batu, Nurochman sangat mendukung tiga Raperda tersebut karena urgensinya. “Terutama untuk retribusi pasar penyesuain terhadap retribusi yang ada di perda sebelumnya. Sehingga fasilitas dan sarpras bagi pedagang bisa ditingkatkan,” imbuhnya.
Begitu juga dengan penyerahan sarpras perum juga penting supaya tidak ada exlusivitas perumahan dan bisa menjadi akses untuk umum. sehingga kedepan untuk perawatan jalan bisa di lakukan oleh pemerintah kota.
Sedangkan retribusi kekayaan daerah akan menjadi pedoman pengelolaan dan pemanfaatannya. Disamping untuk memastikan legalitas dan kepastian berapa jumlah kekayaan atau aset daerah. (bir/yan)