Kota Batu

Kenaikan UMK Kota Batu Tahun 2024 Tertinggi di Malang Raya

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Upah minimun kota atau kabupaten (UMK) di Kota Batu tahun 2024, naik sebesar Rp 125 ribu atau 4,12 persen. Bila dikalkulasi, maka total UMK di tahun 2024 menjadi sebesar Rp 3.155.367. Nilai ini, menjadi angka kenaikan tertinggi untuk wilayah Malang Raya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Suyanto, mengatakan bahwa penetapan UMK di Kota Batu tersebut sudah diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur. Yaitu, berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023

tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2024 tanggal 30 November 2023.

“Sesuai keputusan Gubernur Jatim, untuk UMK Kota Batu mengalami kenaikan 4,12 persen atau naik sebesar Rp 125 ribu,” terangnya, di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Senin (04/12/2023) tadi.

Advertisement

Baca juga:

Besar kenaikan itu, tambahnya, sebenarnya hampir sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kota Batu, saat rapat perhitungan kenaikan UMK dua pekan lalu. Di mana sebelumnya, nilai UMK Kota Wisata Batu pada 2023 sebesar Rp 3.030.367,09.

“Kalau dilihat untuk wilayah Malang Raya, bahwa kenaikan UMK Kota Malang sebesar Rp 115 ribu, Kabupaten Malang Rp 100 ribu dan Kota Batu Rp 125 ribu. Artinya, kenaikan UMK di Kota Batu ini paling tinggi di Malang Raya,” ujarnya.

Dengan kenaikan UMK ini, ungkapnya, selanjutnya Disnaker akan mensosialisasikan ke Dewan Pengupahan dan pelaku usaha di Kota Batu. “Sehingga, nantinya ketika ada protes, baik dari Apindo ataupun Serikat Pekerja terkait penetapan UMK 2024, kami tetap mewadahi. Kemudian protes tersebut kami sampaikan ke Gubernur Jatim,” jelasnya. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas