Kota Malang
Kepala SD se-Kota Malang Ikuti Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
* Kenalkan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Memontum Kota Malang – Sejumlah Kepala SD se-Kota Malang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dinas Pendidikan Kota Malang tahun 2018, di ruang Pinus Hotel Savana Malang, selama 2 hari, Senin-Selasa (26-27/11/2018). Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Proses Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Drs. Totok Kasianto menyampaikan, sengaja kegiatan diadakan menjelang akhir tahun, agar saat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di sekolah pada tahun 2019 dengan mengacu Perpres 16/2018 dapat terlaksana dengan baik, sesuai peruntukan dan kebutuhan sekolah. Usai Bimtek perencanaan, nantinya para peserta akan dibekali cara pembuatan laporan.
“Peran strategis pengawas sangat dibutuhkan oleh Dinas Pendidikan, khususnya pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan anggaran sebagaimana ketentuan berlaku. Hasil evaluasi BOS dalam temuan pengawas, masih ada kekurangan kelengkapan administrasi. Artinya secara administrasi belum sesuai. Begitu pula, mengacu Perpres 16/2018, belanja harus sesuai juknis sebagai penunjang bantuan. Kami ingin kepala sekolah sebagai manajerial, dapat membuat perencanaan, melaksanakan sesuai proses, dan melaporkan pengadaan barang dan jasa sekolahnya dengan baik dan benar, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari,” jelas Totok, dalam paparannya.
Mengutip pesan Kepala Dindik Dra Zubaidah MM, Totok menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus sesuai kebutuhan, bukan keinginan. “Utamakan dalam skala prioritas sesuai kebutuhan dalam RAK sebagai penunjang peningkatan kualitas. Dinas Pendidikan telah bekerjasama dengan BPK, dan pendampingan pihak terkait seperti kejaksaan dan kepolisian, agar pelaksanaan berdasarkan proses pelaksanaan RKAS sesuai peruntukan dan kebutuhan,” terang Totok.
Pada akuntansi berbasis acroweld atau riil, pelaporannya harus sesuai kondisi dan waktu. Misal pelaporan komputer 5 tahun harusnya mengalami penyusutan, bukan tetap asal copy paste dari RKAS sebelumnya. Sementara laporan aset tanah, nilainya bertambah. “Jika ada barang rusak dan dianggap tidak ada nilai, juga wajib dilaporkan ke Walikota. Jika disetujui, boleh dilakukan penghapusan di neraca. Contoh lain, pemberian mobil operasional dari pihak lain harus dilaporkan masuk aset hibah. Sebab operasionalnya kan butuh biaya dari pemerintah,” jelas Totok, sembari mengingatkan pesan Kadindik untuk kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, berintegritas, dan tuntas.
Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang Drs Widjaya Saleh Putra mengatakan, selain Perpres 16/2018, peraturan pengadaan barang dan jasa tidak berdiri sendiri dan saling terkait, seperti Permendagri 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan peraturan lainnya. “Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus memiliki integritas, kemampuan teknis, dan kemampuan manajerial dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengelolaannya. Prosesnya memang panjang. Dan pengadaan barang dan jasa ini menjadi perhatian KPK, selain rekrutmen pegawai, penganggaran, dan lainnya.
Proses Pengadaan Barang dan Jasa termasuk administrasi, dimana jika bermasalah akan tersangkut hukum pidana. Bukan hanya sekedar proses jual beli saja antara pembeli dan penyedia, namun terkait kontrak kesepakatan, dan lainnya. “Kalau pun ada sesuatu hal yang kurang dalam administrasi, maka harus dipenuhi. Bukan dipenjara. Karena kebanyakan kasus ketidaktahuan secara administrasi saja. Misalnya spek dan volumenya seperti ini, ternyata kurang, ya harus dipenuhi. Kecuali memang berniat fraud melawan hukum, baru diproses secara hukum,” tukas Widjaya. (rhd/yan)