Hukum & Kriminal
Residivis Curanmor Libatkan ABG Jadi Kurir Penjualan Motor Curian
Memontum Kota Malang – Seorang ABG (Anak Baru Gede) bernama Maskur (19) warga Dusun Banjiran Utara, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kebupaten Pasuruan, Sabtu (3/10/2020) pukul 15.00, dibekuk petugas Reskrim Polsekta Lowokwaru. Dia dibekuk petugas saat berada di rumahnya karena kedapatan membawa motor Scoopy Nopol N 3814 ABR.
Motor tersebut adalah motor milik Henti Puspito Rini (39) warga Pondok Cempaka Indah, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Motor itu hilang saat di parkir di Jl Tirta Rona, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 1 Oktober 2020, pukul 19.00.
Kepada petugas, Maskur mengaku kalau motor tersebut milik Sukaji alias Jirot (41) warga Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dirinya hanya sebagai kurir untuk menjualkan motor curian itu ke Madura seharga Rp 5,5 juta. Yakni dengan imbalan Rp 500 ribu.
Ternyata Jirot sudah berhasil ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota. Jirot adalah Residivis kasus Curanmor. Pada 2015 dihukum 6 bulan di LP Bangil Pasuruan terkait kasus penadah motor Curian. Tahun 2017 di LP Lowokwaru di hukum 4 bulan kasus penadah motor curian. Tahun 2018 di LP Nganjuk dihukum 6 bulan, kasus Curanmor. Pada Tahun 2018 di LP Ponorogo dihukum 1 tahun atas kasus curanmor. Saat ini Jirot ditangkap untuk yang ke 5 kalinya. Namun kali ini dia mengaku bukan sebagai Curanmor melainkan sebagai penadah. Motor Scoopy itu dibeli seharga Rp 4,5 juta dari Mbr, warga Sapulente, Pasuruan.
Informasi Memontum.com bahwa motor tersebut hilang saat di parkir di halaman rumah. Diduga pelakunya adalah Mbr, yang hingga kini masih buron. Aksi Curanmor tersebut kemudian dilaporkan ke Polsekta Lowokwaru. Saat itu korban mengatakan kalau motornya terpasang GPS.
Meskipun saat ini Panit 1 Reskrim Polsekta Lowokwaru Ipda Zainul Arifin aktif sebagai tim pemulasaran jenazah Covid-19, Polresta Malang Kota, namun dirinya tetap bisa membagi waktu dalam melaksanakan tugasnya menangkap para pelaku kejahatan. Dia bersama anggotanya segera melakukan pelacakan hingga mengetahui keberadaan motor tersebut di Sapulente Pasuruan.
Pada Jumat (2/10) diketahui kalau motor sudah bergeser di Purwodadi Pasuruan. Kapolsekta Lowokwaru Kompol Rizky Tri Putra SH SIK bersama Ipda Zainul dan anggotanya segera menuju ke lokasi. Namun saat itu motor berada di sebuah tegalan. Pada Sabtu (3/10/2020) pukul 15.00, muncul Maskur mengambil motor Scoopy tersebut dan membawanya pulang ke rumah. Saat itulah Maskur berhasil ditangkap petugas.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Kami masih terus melakukan pengembangan. Kedua tersangka ini kami kenakan Pasal 480 KUHP, penadah motor curian. Saat ini masih ada satu DPO yang masih dalam pencarian,” ujar Kombes Pol Leonardus, Rabu (7/10/2020) siang. (gie)