Kota Malang

Dikerjai Maria, Sutanti Rugi Rp 40 Miliar

Diterbitkan

-

Kerjai Maria, Sutanti Rugi Rp 40 Miliar

Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim. Yakni terkait kasus laporan Sutanti (60) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Maria telah dilaporkan oleh Sutanti atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik. Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.

Salah satu rumah Sutanty yang diduga dikusai oleh Maria adalah di Jl Soekarno-Hatta dan Jl Wijaya Kusuma, Kota Malang. Ke 2 rumah tersebut adalah awal dari mencuatnya kasus penjualan aset Jl BS Riadi, yang menyeret Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Kini kasus Maria sudah P21 dan Maria dititipkan ke Lapas Wanita Sukun pada Selasa (22/1/2019) siang. (gie/yan)

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas