Trenggalek

Kerjai Pelajar dan Mahasiswa, Pria di Trenggalek Dikerangkeng

Diterbitkan

-

Kerjai Pelajar dan Mahasiswa, Pria di Trenggalek Dikerangkeng

Memontum Trenggalek – Membawa kabur motor pinjaman, seorang pria asal Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku yakni Eko Purnomo warga RT 16 RW 04 Desa Munjungan Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, pelaku dilaporkan oleh 2 orang korban.

Hal tersebut diungapkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek.

“Jadi TKP sama di salah satu warung di Durenan, sedangkan korbannya ada dua orang. Yang pertama siswa SMK asal Watulimo, kedua mahasiswa dari Munjungan, ” ungkap Didit saat dikonfirmasi, Rabu (17/10 /2018).

Lebih lanjut AKBP Didit menerangkan, modus yang digunakan oleh pelaku juga sama yaitu meminjam motor korban dengan berbagai alasan, namun tidak dikembalikan. Bahkan belakangan diketahui motor tersebut digadaikan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya.

Advertisement

“Saat diminta oleh korban, pelaku selalu berdalih masih dipinjam temannya atau dipinjam adiknya, setelah lebih dari satu bulan tidak juga dikembalikan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Durenan, ” imbuhnya. Atas laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan surat-surat kendaraan.

Proses penyidikan masih berjalan. Jika terbukti dan memenuhi unsur pidana akan dilakukan penegakan hukum. “Kami jerat dengan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas