Kabupaten Malang
Kesal Soal Tanda Tangan, Bukan Tudingan Penggelapan Motor
Memontum Malang —Kali pertama tersangka Lestari (68) berurusan dengan hukum. Ditemui di Polsek Turen, Selasa (6/11/2018) siang, tersangka mengaku jika ia masih saudara jauh dengan Handoyo (61). Tersangka lalu ngotot tidak mengancam nyawa Handoyo.
Dua kali ia menyebut jika dia menemui Handoyo di Jalan Duku, untuk memastikan penandatanganan surat tanah. “Maksudte ben gelem tanda tangan, kewalikan tanah, kula cen sing salah, (maksudnya biar mau tanda tangan, surat tanah, saya memang salah),” aku tersangka.
“Sebelumnya juga dilaporkan korban yang masih saudara korban terkait penggelapan motor,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo MH kepada Memontum.com, Selasa (6/11/2018) siang.
“Iya Pak Salah, bawa ini. Soal motor, Pun kulo ijoli, niku pun 3 tahun. Dibawa ponakan, Honda Vario,” sebut tersangka. Ia lalu membantah mengancam nyawa korban Handoyo dengan kata “Bunuh”.
Sebagaimana diberitakan, Minggu (4/11/2018) pukul 13.00, tersangka menemui Handoyo (61) di Jalan Duku RT02/RW03, Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Tersangka menenteng pancor dan membuat geger kampung setempat.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen”. Ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun penjara. (sos)