Kota Malang
Keterbatasan Anggaran, Pengadaan Lahan Pemakaman di Kota Malang Urung
Memontum Kota Malang – Beberapa Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Malang, saat ini dinilai telah mencapai kapasitas maksimal. Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, Sabtu (27/05/2023) tadi.
Karena itu, Pemkot Malang akan terus berupaya mencari solusi, dengan mempertimbangkan penambahan kawasan areal TPU. Penentuan lokasinya, pun yaitu berada di wilayah Karangbesuki dan Madyopuro.
“Dua lokasi itu areanya potensial. Jadi, memang ini bukan pemindahan, tapi penambahan kawasan areal TPU. Kemarin studi kelayakan dan sudah ada di Karangbesuki dan Madyopuro,” kata Rahman.
Namun, hal tersebut saat ini urung untuk dilakukan. Sebab, keterbatasan anggaran belum cukup untuk melaksanakan proyek tersebut. Meskipun, sebelumnya telah disampaikan jika anggaran yang dibutuhkan dalam penambahan lahan itu sebesar Rp 30 miliar.
Baca juga:
“Pengadaan lahan makam ini memang sangat penting sekali. Anggarannya dua TPU Rp 30 miliar, itu memang hasil bersama dengan konsultan. Tetapi, untuk saat ini kita memang ada keterbatasan anggaran,” lanjutnya.
Ditambahkannya, jika pada tahun 2022 lalu, Pemkot Malang telah melakukan pembahasan mengenai pengadaan lahan pemakaman tersebut. Lalu, pada tahun 2023 ini, juga dilakukan perencanaan teknis.
“Lahan makam itu, sebenarnya sudah kami bahas mulai tahun 2022 kemarin mulai studi kelayakan, terus 2023 ini perencanaan teknis, sudah ada lokasinya dan tempatnya, tinggal anggarannya yang belum,” ujar Rahman.
Di sisi lain, pihaknya juga menyampaikan jika dari laporan terakhir yang diterima, masih banyak warga yang telah membeli plong-plong (penanda tanah makam) untuk keperluan masa depan. Namun, pihaknya masih belum mengetahui terkait siapa saja yang akan menggunakan plong tersebut.
“Kami kemarin masih sempat mendapat laporan terkait banyaknya plong-plong yang memang sudah dibeli untuk warga untuk mempersiapkan diri. Tapi, sampai sejauh ini terkait dengan plong-plong itu masih belum ada informasi relokasi ke siapa dan gantinya atas nama siapa. Selain itu, masih banyak warga yang telah melakukan perpanjangan sewa atau perpanjangan perizinan makam,” imbuhnya. (rsy/sit)