Kota Malang
Ketua DPRD Kota Malang Kecewa, Usulan Gratis Pajak di Bawah Rp 30 Ribu Ditunda Pemkot
Memontum Kota Malang – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, kecewa. Itu karena, usulan DPRD terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di bawah Rp 30 ribu, agar digratiskan, tidak direalisasikan atau ditunda Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, pada tahun 2024 ini.
Dikatakan Made, jika usulan itu tentunya untuk mengurangi beban masyarakat. Terlebih, juga menyesuaikan dengan jargon Kota Malang, yaitu untuk peduli dengan wong cilik (masyarakat kurang mampu, red).
“Jangan hanya di jargon yang memperhatikan wong cilik. Tetapi itu harus dilakukan dengan hal yang nyata. Mulai dari mengurangi beban mereka dan selanjutnya pembangunan di Kota Malang, langsung menyentuh,” kata Made, saat memberikan sambutan dalam launching SPPT PBB, di Balai Kota Malang, Senin (29/01/2024) tadi.
Kemudian, Made juga memberikan pesan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jangan membabi buta untuk menaikkan PAD, tapi malah menekan masyarakat kita,” ujar Made.
Baca juga :
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa usulan tersebut memang sudah disepakati antara DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang. Namun, karena saat ini hal itu masih terkendala regulasi mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Itu memang sudah kita sepakati. Tetapi kemarin, saat kita sudah harmonisasi terkait tindak lanjut dari Perda tersebut dan disahkan oleh provinsi, baru kita buat Perwalnya. Nah, pengesahannya itu sudah mulai, tetapi pada saat kita pembahasan APBD di tahun 2023 kemarin, untuk APBD di tahun 2024,” kata Pj Wali Kota Wahyu.
Namun, kesepakatan tersebut menurut Wahyu, akan tetap dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. Terlebih, juga tidak hanya untuk wajib pajak di bawah Rp 30 ribu saja. “Nanti akan ada beberapa skenario yang lain, tentunya bisa memberikan kemudahan bagi warga miskin,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa kendala tidak dapat diberlakukannya usulan tersebut, karena saat ini telah terbit Peraturan Daerah (Perda) baru. “Problemnya tahun ini kita ada Perda baru, yaitu Perda No 4 tahun 2023 yang terbitnya tanggal 31 Desember 2023. Turunan dari itu harus ada Perwal. Nah sampai hari ini perwalnya masih belum selesai. Sementara kita tidak mungkin nunggu Perwal itu. Tetapi nanti kita lakukan itu di tahun 2025,” imbuh Made. (rsy/sit)