Kota Malang
Ketua DPRD Kota Malang Tekankan Agar Pokir sesuai Peraturan dan Fokus Aspirasi Masyarakat
Memontum Kota Malang – Berbagai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kota Malang, akan ditampung di dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Malang. Karena itu, di dalam pelaksanaanya harus dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui kamus usulan.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan jika Pokir tersebut adalah wewenang penuh dari anggota dewan. Namun setelah mengusulkan, itu tidak diperkenankan bagi pihak-pihak tertentu untuk ikut menentukan pelaksanaan Pokir.
“Setelah dewan mengusulkan, tidak boleh cawe-cawe untuk ikut menentukan siapa yang mengerjakan, bagaimana dan dimana dititiknya. Jadi, itu sudah tidak bisa. Karena sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) saat pembahasan,” jelas Made.
Baca juga :
Sehingga, ujarnya, dalam pelaksanaan Pokir tersebut harus benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi, Pokir juga diakui sebagai kekuatan masyarakat melalui wakil di DPRD yang berperan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Di awal itu ada titik lemah kita. Bagaimana Pokir itu yang membuat kita tergelincir, karena ada gratifikasi di situ. Justru saya menginginkan, dewan akan memperjuangkan Pokir-pokirnya yang didapat dari serap aspirasi konstituen mereka. Dari masyarakat yang berkeluh kesah pada dewan,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan Pokir tersebut, lanjut Made, pasti dilakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan melibatkan 45 anggota dewan dengan Bappeda. Terlebih, Pokir juga memiliki keunggulan besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar miliaran rupiah, itu bisa dialokasikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat berdasarkan aspirasi mereka. Tentunya, kekuatan dewan dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat jauh lebih besar melalui Pokir dibandingkan dengan dukungan pribadi,” imbuhnya. (rsy/sit/adv)