Jember

Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur Ditahan Jaksa

Diterbitkan

-

Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur Ditahan Jaksa

Memontum Jember – Suparjo (45) ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur, warga Desa Pakis, Kecamatan Panti ditetap tersangka dan dilakukan penahanan badan oleh Kejaksaan Negeri Jember (1/8/2018). Parjo ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun Ketajek milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember.

“Penyidik temukan penyelewengan pengelolaan Koperasi Tani Makmur adanya kerugian negara sebesar delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah,” jelas Agus Kurniawan Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Jember.

Menurut Agus, kerugian didapat dari komoditi tanaman kopi dan penebangan pohon yang tidak disetorkan ke Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) namun hanya di nikmati sendiri,.

“Penyelewengan ini dilakukan sejak tahun 2014, dalam pelaksanaannya tidak semua anggota koperasi yang punya hak kelola, tapi dikelola oleh beberapa orang tertentu, diduga untuk kekayaan diri sendiri,” ungkap Agus.

Advertisement

Agus mengatakan dengan demikian ada perbuatan melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan yang sudah diatur dan menyebabkan kerugian negara yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Jember.

” Yang seharusnya pendapatan diterima oleh pemerintah daerah akan tetapi tidak diterima, disini diduga ada penyalahgunaan dan kesepakatan kejahatan, tersangka SPJ dilakukan penahan selama 20 hari kedepan.” ujar Agus.

Agus Kurniawan menambahkan, Atas perbuatan tersangka Kejari Jember menerapkan pasal 2 pasal 3 serta pasal 8 yo 18 undang-undang UU 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi. (yud/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas