Hukum & Kriminal
Ketua Panpel Arema Pasrah dan Dukung Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Apakah Meninggal Karena Berdesakan atau Gas Air Mata

Memontum Kota Malang – Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, bersama dengan tim kuasa hukumnya, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Pihaknya juga mengaku hanya bisa pasrah dan ikhlas, apabila tragedi yang meregut ratusan nyawa tersebut, dibebankan kepada dirinya.
“Kalau saya dijadikan tersangka, saya ikhlas. Tanggung jawab ini akan saya pikul atas nama kemanusiaan. Tidak apa-apa, kalau ini memang takdir saya,” ucap Abdul Haris, saat konferensi pers di Kantor Arema FC, Jumat (07/10/2022) tadi.
Pihaknya juga mengaku, bahwa sudah beberapa kali hendak meninggalkan posisi sebagai Ketua Panpel. Karenanya, tentu di dalam posisi tersebut dirinya harus memiliki tanggung jawab besar yang diemban.
“Jiwa sportivitas, itu mengakui kalau salah, maka harus minta maaf. Saya ikhlas, menerima tanggung jawab itu. Saya menjadi Ketua Panpel Arema, itu karena panggilan jiwa, untuk bersama-sama Aremania,” lanjutnya.
Baca juga :
- Bupati Malang Terima Kunjungan Kapolresta Malang di Monumen dan Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13
- Anggota Satgas TMMD Kediri Beri Materi Wawasan Kebangsaan untuk Siswa MI Al-Munir
- Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp 5,26 Miliar untuk Masyarakat Banyuwangi
- PBB 2026 Kota Malang Resmi Dibuka, Tak Ada Kenaikan dan Pembayaran Kian Praktis
- H-3 dan H+3 Lebaran Diprediksi Jadi Puncak Pergerakan Manusia di Kota Malang
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta usut tuntas mengenai terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut. Yakni, dengan meminta para korban agar diotopsi. Apa yang sebenarnya menjadi pemicu, atas tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban meninggal dunia.
“Apakah mereka meninggal karena berdesakan atau gas air mata. Saya meminta hal ini diusut sampai tuntas. Verifikasi dari PSSI, pun tolong dipertanyakan secara moral. Saya akan mengikuti proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Abdul Haris, Sumardhan, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari kliennya tersebut, secara normarif pihak Panpel Arema telah melakukan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang ada. “Sejak adanya permohonan izin, kalau tidak disetujui maka tidak akan ada pertandingan. Kemudian, dari tim security officer sudah mengecek semua. Secara prosedur, tim panitia sudah tidak ada persoalan,” imbuh Sumardhan. (rsy/gie)










