Berita Nasional
KKP Kembangkan Stelina untuk Lancarkan Ekspor dan Kendalikan Impor
Memontum Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tengah mengembangkan integrasi Sistem Telusur dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan Melalui sistem ini, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) ingin menjaga daya saing produk-produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global.
Stelina merupakan dashboard informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan keamanan pangan.
Selain itu, Stelina juga menjadi instrumen pemantauan impor perikanan sekaligus memuat informasi syarat ekspor ke negara-negara Uni Eropa.
“Stelina kalau bisa terimplementasi dengan baik. Kita akan dapat data neraca ikan di beberapa tempat, asal-usul bahan baku akan tercatat dengan baik. Dalam waktu dekat kalau kita laksanakan, bisa kita selamatkan nilai ekspor USD600 juta ke Amerika Serikat,” kata Dirjen PDSPKP, Artati Widiarti, di Jakarta, Jumat (05/03) tadi.
Artati menambahkan, nilai ekspor tersebut merupakan estimasi dari produk perikanan yang bisa ditolak oleh negara tujuan ekspor. Dikatakannya, Stelina dirancang untuk mewadahi beberapa sistem yang ada di lingkungan KKP. Untuk menjadi integrasi sistem ketertelusuran dari hulu sampai hilir baik ketertelusuran internal maupun eksternal.
Disebutkannya, ketertelusuran internal adalah keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan atau pengolahan ikan. Sedangkan ketertelusuran eksternal, harus mampu mengidentifikasi asal atau sumber bahan baku, dan kepada siapa produk akan dipasarkan atau didistribusikan.
“Karena terkoneksi dengan semua sistem informasi rantai pasok dan ketertelusuran, Stelina mencatat secara elektronik mulai dari penangkapan, budidaya, pemasok, distribusi, pengolahan sampai ke pemasaran,” urainya.
Terkait dengan ketertetelusuran ikan hasil tangkapan, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini saat Dialog Interaktif Sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2021 yang digelar, Rabu (03/03) lalu menyebutkan, bahwa lembar awal sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hasil Tangkap Ikan (SHTI) terhadap setiap kapal perikanan yang pertama kali mendarat, hasil tangkapan ikan harus memperhatikan data bongkaran ikan, logbook penangkapan ikan, hasil pemeriksaan atau pengawasan kapal penangkapan ikan serta daftar kapal pada Regional Fisheries Management Organization (RFMO).
“Kita ingin semua ikan yang didaratkan bisa ditelusuri, dimana ditangkap, dengan alat tangkap apa, dengan kapal apa dan siapa yang menangkap. Ini adalah permintaan dan ketentuan-ketentuan yang harus kita akomodir apabila ikan kita ingin di ekspor ke luar negeri,” terang Zaini.
Selain berfungsi untuk ketertelusuran, Artati menyebutkan, bahwa dengan Stelina KKP akan menjadi lebih kuat dan efektif dalam pengendalian impor komoditas perikanan. Jika semula dilaksanakan menggunakan rekomendasi, pemberian ijin impor nantinya akan menggunakan neraca komoditas perikanan.
“Dari neraca komoditas tersebut, kemudian akan diatur pula tempat pemasukan, jenis hasil perikanan, volume dan waktu pemasukan, standar mutu wajib dan peruntukan impor komoditas perikanan,” jelas Artati.
Kembali ke awal mula dikembangkan Stelina, Direktur Pemasaran, Machmud menjelaskan, bahwa sistem ini dibangun untuk memperkuat posisi tawar produk perikanan Indonesia untuk bersaing di pasar global. “Yang terpenting, Indonesia ingin menciptakan brand produk perikanan yang tertelusur, sehingga dikembangkan Stelina,” ujar Machmud.
BACA JUGA: Menkeu Nyatakan Perekonomian Indonesia Bertahap Membaik
Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) yang telah memberlakukan United States Seafood Import Monitoring Program (US SIMP), terhadap ikan dan produk perikanan yang masuk di pasar Amerika Serikat sejak 2018 lalu.
Untuk ekspor produk perikanan ke AS, Machmud menyebutkan bahwa negara tersebut adalah tujuan utama ekspor perikanan Indonesia.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meminta jajarannya untuk memastikan dan menjamin tidak ada lagi kasus penolakan produk perikanan dari negara tujuan.
Selain itu, Menteri Trenggono memastikan PP 27 Tahun 2021, memiliki kekuatan untuk mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman khususnya untuk digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. (hms/kkp/aye/ed2)