SEKITAR KITA
Komad Tuding Bea Cukai Madura Kongkalikong dengan Perusahaan Rokok Ilegal
Memontum Pamekasan – Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad) Pamekasan, menggeruduk Kantor Bea Cukai Madura, Kamis (04/03) tadi.
Aksi yang dilakukan di depan kantor itu, menyoroti peran Kantor Bea Cukai Madura, karena dituding ikut berperan dalam menyuburkan produksi rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai rokok.
Sekretaris Komad, Azif Mawardi, mengatakan kalau di balik maraknya produksi rokok ilegal, ada peran tersembunyi Bea Cukai. Pasalnya, dalam operasi penangkapan rokok ilegal,.tidak dilakukan penegakan hukum dengan baik.
BACA JUGA: Formasi Pamekasan Desak DPRD Stop Tembakau dari Luar Madura
“Pemusnahan barang bukti sebanyak Rp 6,2 juta, Rp 1,7 juta dan Rp 2,5 miliar yang tentunya merugikan negara. Tapi, pihak Bea Cukai tidak memberikan jawaban ketika ditanya siapa tersangkanya,” ucapnya.
Azif menambahkan, kalau dari sekian banyak rokok yang dimusnahkan itu, sepengetahuannya hanya menetapkan dua tersangka. Tidak ada tersangka lain. Penetapan dua tersangka itu, pun hanya dengan barang bukti 600 ribu batang rokok.
“Selain itu, yang kedua adalah terkait pita cukai salah tempel. Kok bisa, hal itu terjadi. Padahal, ketika pabrik rokok ingin produksi rokok, itu kan izin speknya masuk ke Bea Cukai. Semisalkan SKM ditempel pita cukai SKT dan pita cukai SKTnya dari Bea Cukai Pamekasan. Maka dari itu, kita meyakini ada dugaan indikasi bahwa kerjasama antara oknum pegawai Cukai dengan perusahaan rokok,” terangnya.
Sementara itu, tambahnya, ada banyak batang rokok yang disita yakni rokok sigaret kretek mesin (SKM). Rokok-rokok itu merugikan negara ada yang Rp 3,1 miliar ada yang Rp 2,5 miliar, tetapi tidak ada satu pun mesin linting yang disita.
“Jadi sekian juta barang rokok itu masak diproduksi pakai tangan. Kan itu tidak masuk akal,” imbuhnya.
Ditanya soal jumlah temuan perusahaan ilegal? Azif menjawab kalau ada 12 perusahaan yang memproduksi rokok itu, dan sudah kami list dalam surat permohonan aksi. Sebanyak 12 perusahaan itu yang sampai saat ini masih saja memproduksi rokok yang tidak benar.
“Ada pabrik yang sudah puluhan tahun berdiri. Tapi saat ini masih produksi rokok yang tidak benar di Kabupaten ini, baik itu bodong atau cukai salah tempel,” kelakarnya.
Dalam waktu dekat, tambahnya, Komad akan membawa kasus tersebut ke Kementerian RI Pusat. Komad juga akan menghadirkan Kakanwil Bea Cukai Provinsi Jawa Timur dan Bea Cukai Pusat, atas ketidak tegasan dan profesionalisme dalam menjungjung program pemerintah, dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Madura, khususnya di Pamekasan.
Sementara itu, Zainul Arifin Pengawas dan Penindakan Bea Cukai Madura, saat menemui massa Komad menjelaskan, Bea Cukai sudah melakukan penindakan terhadap maraknya rokok ilegal di Madura.
Namun, pihaknya kewalahan untuk menertibkan seluruh pabrik rokok ilegal. Dengan alasan, jumlah petugas yang terbatas.
“Pegawai kami hanya 45 orang. Sementara yang mau diawasi se-Madura, banyak. Kami kewalahan,” terang Zainul. (fid/adi/ed2)