Jombang
Komisi B DPRD Jombang Gelar Hearing Sikapi Persoalan Pupuk Bersubsidi dan Bero
Memontum Jombang – Komisi B DPRD Jombang menggelar hearing dalam menyikapi persoalan pupuk bersubsidi di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (19/01/2024) tadi. Pelaksanaan itu, diikuti Kepala Dinas Pertanian, M Rony, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Suwignyo, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Jombang, Aminatur Rokhiyah, Distributor Pupuk Kecamatan Megaluh hingga Koordinator Pupuk bersubsidi Kecamatan Megaluh.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Sunardi Yasin, mengatakan bahwa pupuk bersubsidi peruntukannya adalah bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura serta perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare setiap musim tanam. Usaha tani subsektor tanaman pangan, terdiri atas padi, jagung dan kedelai. Kemudian usaha tani subsektor hortikultura, terdiri atas, cabai, bawang merah dan bawang putih.
“Sedangkan usaha tani subsektor perkebunan, terdiri atas tebu rakyat, kakao dan kopi,” ujarnya.
Kondisi saat ini, lanjutnya, sebagian lahan pertanian sedang dalam kondisi bero. Bero adalah suatu sistem pengembalian kesuburan tanah, dengan cara membiarkan tanah tanpa ditanami. Dengan kondisi bero, pupuk bersubsidi tidak dapat disalurkan. Sehingga, kelompok pengecer pupuk bersubsidi dari Megaluh,mengusulkan pembagian pupuk untuk musim tanam.
Baca juga:
“Selain itu, para petani di Kecamatan Megaluh juga mengusulkan tanaman yang mendapat pupuk bersubsidi adalah semangka dan tembakau. Maka, kami bersama Dinas Pertanian Kabupaten Jombang akan mengusulkan semangka dan tembakau agar mendapat pupuk bersubsidi,” tambahnya.
Kadispertan Kabupaten Jombang, M Rony, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, menjelaskan ketika lahan pertanian bero, maka pupuk bersubsidi tidak dapat disalurkan. Sebab, ketika lahan bero, tidak ada tanaman. Pupuk bersubsidi baru bisa disalurkan ketika lahan pertanian tidak bero, yakni ketika musim sudah normal.
“Dispertan Kabupaten Jombang akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat terkait aturan kebijakan Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, agar bisa dievaluasi kembali, khususnya untuk penambahan komoditas. Dispertan juga mengajukan komoditas semangka sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, untuk memudahkan para pengecer dan petani, juga akan mengusulkan agar penebusan pupuk subsidi yang melalui aplikasi i-Pubers dievaluasi menjadi lebih sederhana.
Perwakilan Kios Megaluh, Supraptono, mengatakan bahwa pihaknya mempunyai alokasi pupuk bersubsidi, namun tidak bisa memutuskan untuk menyalurkannya, karena terbelenggu oleh aturan tanah bero. Sehingga, tidak bisa mendapat pupuk bersubsidi. Namun, para petani tidak mengetahui Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tersebut. Sehingga mereka berdatangan ke kios-kios pupuk bersubsidi.
“Solusi dari hal tersebut, akhirnya kami meminta kepada dewan untuk menyampaikan aspirasi kita ke pusat untuk mempertimbangkan kembali Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022,” ujarnya. (azl/sit)