Jombang

Sosialisasi Peraturan Terbaru Distribusi Pupuk Bersubsidi, Dispertan Jombang Beri Kabar Baik

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Jombang menggelar ‘Sosialisasi peraturan terbaru distribusi pupuk bersubsidi’ di Gedung Aula Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Selasa (30/04/2024) tadi.

Kepala Dinas Pertanian melalui Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Eko Purwanto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini digelar karena adanya tambahan kuota pupuk subsidi dan penerima dari pemerintah pusat. “Meskipun belum memenuhi semua kebutuhan, tetapi sesuai rekomendasi rata-rata petani kita yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), akan mendapatkan paling tidak 70 sampai 86 persen. Tidak hanya kuota pupuknya, tetapi jumlah petani penerima juga bertambah,” katanya.

Baca juga :

Ditambahkannya, untuk persyaratan sendiri, sementara tetap sama. Dimana petani mengusahakan tanaman pangan atau perkebunan dan hortikultur, sekaligus aktif untuk daftar.

“Komunitas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi berjumlah sembilan komunitas, yang diantaranya padi, jagung, kedelai, cabe kecil, cabe besar, bawang merah, tebu, kopi serta cengkeh. Luas akumulasi lahan yang mereka usahakan maksimal 2 hektar,” ungkapnya.

Advertisement

Melalui adanya sosialisasi ini, diharapkan kedepannya seluruh petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dapat terfasilitasi. (azl/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas