Jombang

Koordinasi Penyaluran Pupuk, Bupati Jombang Minta Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Diterbitkan

-

Koordinasi Penyaluran Pupuk, Bupati Jombang Minta Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Memontum Jombang – Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, berharap kepada ketua-ketua kelompok tani di Kabupaten Jombang, agar nantinya tidak salah dalam membagikan pupuk bersubsidi kepada setiap anggota kelompoknya masing-masing. Hal itu disampaikannya, dalam Gelar Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Kamis (19/01/2023) tadi.

Pada forum koordinasi dan evaluasi antara pemerintah Kabupaten Jombang, dengan para distributor dan para pemilik kios pupuk ini, diharapkan bupati juga mampu mensinergikan pelaksanaan kegiatan distribusi pupuk. “Agar, petani lebih mudah dalam mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, hendaknya keakuratan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun, mencerminkan kebutuhan riil lapangan secara musyawarah dan diselesaikan oleh masing-masing kelompok tani. Yakni dua bulan sebelum musim tanam dimulai, RDKK yang disusun merupakan kebutuhan riil pupuk dari kelompok tani untuk satu periode tertentu dalam pengolahan usaha taninya,” ujar Bupati Mundjidah.

Untuk tahun ini, tambahnya, distributor pupuk harus dilakukan perbaikan dan pengaturan distribusi yang lebih baik. Titik yang paling rawan adalah pengecer kios ke petani. Hal itu, karena validasi data hingga ke tingkat kelompok harus transparan, didampingi dan ditempelkan di kios atau di kelompok tani. Sehingga, diketahui oleh para petani agar penyimpangan bisa dieliminir.

Baca juga:

Advertisement

“Pupuk merupakan sarana produksi yang sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Untuk itu, pemerintah berkepentingan melakukan berbagai regulasi kebijakan di bidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi penyedia pupuk,” jelasnya.

Penyaluran pupuk bersubsidi, inbuhnya, harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Penyaluran pupuk bersubsidi, harus sesuai peruntukannya untuk menghindari penyelewengan dalam distribusi maupun dalam Harga Eceran Tertinggi (HET), sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020, tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Terkait hal itu, semua pihak harus mentaati peraturan yang berlaku dan kita semua berharap semoga dalam proses penyaluran dan pengadaan pupuk bisa berhasil dengan sukses dan lancar sesuai harapan semua pihak yang membutuhkan khususnya petani,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten kota perlu dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). “Ini untuk mengawasi pengadaan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dan pestisida sampai ke petani. Selain itu untuk memfasilitasi penggunaan pupuk berimbang, pemanfaatan pestisida yang efektif dan efisien. Diharapkan agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai komoditas prioritas sehingga tidak terjadi kelangkaan pupuk di Kabupaten Jombang khususnya,” urainya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Suwignyo, menyampaikan, kegiatan ini akan mampu membuat pengelolaan pendistribusian pupuk semakin baik di awal 2023. “Dasar pelaksanaan kegiatan yakni Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian. Tahun ini distribusi pupuk harus ada perbaikan dan pengaturan distribusi yang lebih baik lagi. Ada sekitar 250 kios yang hadir dan berharap petani akan mampu mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan data yang ada. Sehingga mampu membuat para petani lebih bisa melaksanakan proses tanam dengan baik, tanpa adanya kelangkaan pupuk yang sedang dibutuhkan,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Much Rony, mengatakan pendistribusian pupuk bersubsidi harus selalu dalam pengawasan. “Pupuk bersubsidi bukan pupuk perdagangan biasa, maka dari itu melibatkan Dinas Perdagangan. Pupuk tersebut diawasi dan mempunyai nilai subsidi besar. Sementara itu, harga pupuk subsidi hanya Rp 115 ribu, sedangkan muncul pupuk non subsidi seharga Rp 500 ribu. Perbedaan harga tersebut, diawasi oleh KP3,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Sekda Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan, Budi Winarno, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Suwignyo, Kepala Dinas Pertanian, Much Rony, Ketua Asosiasi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Jombang,  250 kios penyalur pupuk hingga perwakilan Poktan dan Gapoktan se-Kabupaten Jombang. (azl/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas