Politik

Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Bupati Keluarkan SK Pemberhentian untuk Kades Ngulan Kulon

Diterbitkan

-

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Menanggapi status Kepala Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Komisi I DPRD Trenggalek meminta kepada bupati untuk segera melakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. Hal ini, menjadi perhatian Komisi I dalam rapat koordinasi bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra.

“Secara normatif, ketika Kepala Desa berstatus sebagai tersangka dalam suatu kasus, maka harus dilakukan pemberhentian sementara. Hal ini dimaksudkan, agar tidak terjadi konflik of interest. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa fokus menjalani permasalahan hukum yang menjeratnya,” kata Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, saat dikonfirmasi Rabu (12/07/2023) pagi.

Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak delapan bulan lalu, yang bersangkutan masih leluasa menjalankan roda pemerintahan di Desa Ngulan Kulon. Sementara, dalam Undang-Undang Desa Pasal 42 juga disebutkan bahwa Kepala Desa yang tersangkut kasus hukum dan berstatus sebagai tersangka, maka bupati harus memberhentikan sementara yang bersangkutan.

“Dan, untuk kasus yang menyeret Kepala Desa Ngulan Kulon serta bendaharanya, sejauh ini keduanya belum diberhentikan sementara. Dan, masih menjabat sebagai Kades Ngulan Kulon Kecamatan Pogalan,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga:

Komisi I meminta, agar kedepannya Bupati Trenggalek segera mengambil langkah. Dalam hal ini mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Kami meminta agar ini bisa segera ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang. Kalau untuk pengganti sementara, itu akan diisi oleh Sekretaris Desa yang nanti disebut Plt Kepala Desa,” terang Alwi.

Disinggung terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes, meski Kepala Desa belum diberhentikan, Politisi PKS ini menyebut jika Kepala Desa masih memiliki wewenang atas pelaksanaan APBDes selama belum diberhentikan. “Kembali lagi karena yang bersangkutan belum diberhentikan, maka dia masih ada wewenang juga bisa melakukan penandatanganan anggaran dalam APBDes. Kami hanya berpesan agar regulasi-regulasi yang ada tidak dilanggar,” tegasnya.

Alwi menambahkan, rapat koordinasi ini juga dilakukan secara tertutup. Mengingat, ada hal-hal yang memang tidak harus menjadi konsumsi publik. “Karena ini menyangkut masalah hukum dan usulan-usulan komisi yang bersifat pribadi,” paparnya.

Advertisement

Kedepannya, ujarnya, akan ada rapat lanjutan terkait permasalahan ini. Intinya, Komisi I mendorong agar Bupati segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi Kepala Desa Ngulan Kulon dan menerapkan regulasi sesuai Undang-Undang yang berlaku. (mil/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas