Politik
Komisi I DPRD Trenggalek Panggil BKD untuk Rapat Bersama terkait Pencanangan Anggaran
Memontum Trenggalek – Komisi I DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, untuk membahas terkait pencanangan anggaran di APBD Perubahan tahun 2021.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, mengatakan bahwa dari hasil pantauan serta kajian yang ada, perlu banyak tambahan anggaran. Tidak terkecuali, di APBD Perubahan tahun 2022, meski nilainya tidak terlalu besar.
baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Dalam rapat kali ini, kita ingin mengevaluasi tugas – tugasnya. Terlebih kepada BKD sebagai operator pembentukan karakter di Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (27/09/2021).
Dirinya menambahkan, jika Pemkab seharusnya menempatkan seseorang yang berkompetensi, sesuai jabatan yang diembannya. “Selama ini, ada indikasi rekomendasi-rekomendasi yang sering membuat intervensi untuk penempatan jabatan. Sehingga kasihan Bupati nya. Ada kemungkinan juga kontaminasi politik yang mempengaruhinya,” imbuhnya.
Husni menyebut, jika bercermin di Jawa Timur, tidak ada istilah titipan. Karena, semua pengisian jabatan melalui asesmen.
“Saat ini kan ada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang keharusan seorang ASN harus mempunyai kompetensi didalam menduduki jabatan. Dan ini berlaku untuk semua eselon,” tegas Husni.
Politisi Partai Hanura ini menyampaikan, selanjutnya Kepala Dinas yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun. Seharusnya ikut asesmen terlebih dulu untuk menduduki jabatan itu kembali. Dirinya juga menambahkan, bagi seorang guru, sekarang wajib memiliki ijazah SI karena itu sebuah amanat.
“Kami juga tidak tahu, nanti bagaimana nasibnya seorang guru yang tidak berijazah S1 di tahun 2022,” paparnya. (mil/sit)