Politik
Komisi III DPRD Trenggalek Pertanyakan Prioritas Pemanfaatan Pinjaman Daerah Senilai Rp 250 Miliar
Memontum Trenggalek – Komisi III DPRD Trenggalek melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemanggilan OPD mitra kerja itu, guna mempertanyakan prioritas pemanfaatan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rapat koordinasi dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 itu, berlangsung di aula Kantor DPRD Trenggalek.
Sesuai rencananya, pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit di pesisir selatan yakni di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Baca juga:
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
“Karena nilai pinjaman itu tidak kecil, maka hari ini kita panggil beberapa OPD untuk mempertanyakan rencana pemanfaatannya. Terlebih, bunga dari pinjaman itu juga cukup besar. Makanya, kami menekankan agar pemanfaatannya benar-benar mengacu pada skala prioritas,” ucap Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Sukarudin, Selasa (27/07) tadi.
Dikatakan Sukarudin, nominal pinjaman senilai Rp 250 miliar. Maka, bunga pinjaman itu sudah pasti sangat tinggi. Nilai itu, masih belum termasuk angka pokok pinjaman.
Jika dihitung per tahun, tambahnya, Pemerintah Daerah Trenggalek harus menyisihkan anggaran sekitar Rp 65 milyar, untuk mengembalikan pinjaman tersebut. “Dari total pinjaman Rp 250 milyar, Pemkab menyanggupi akan mengembalikan pinjaman tersebut selama 5 tahun ke depan. Jadi, ini yang menjadi pembahasan kita,” kata Sukarudin.
Diketahui, dari nominal pinjaman daerah itu, salah satu OPD-nya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Rencananya, dinas itu akan mendapatkan kucuran dana senilai Rp 100 milyar, untuk pembangunan infrastruktur.
“Apakah nilai pinjaman itu sudah sesuai dengan skala prioritas pembangunan infrastruktur di Trenggalek. Itu yang tadi kita coba tanyakan ke Dinas PUPR. Agar pinjaman itu, tidak membebani yang lain dan benar-benar urgent,” jelas Sukarudin.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Trenggalek, menekankan agar kucuran dana yang akan masuk ke Dinas PUPR digunakan untuk pembiayaan insfratruktur yang sangat mendesak.
Selain itu, lanjut Politisi Partai PKB ini, sisa pinjaman senilai Rp 150 miliar. Rencananya akan digunakan untuk pengembangan fasilitas kesehatan yakni rumah sakit.
“Yang perlu kita tekankan, jika hal ini tidak benar-benar diperhitungkan adalah dampaknya. Jika pinjaman ini terealisasi, maka anggaran di semua OPD akan terpangkas untuk membayar pinjaman. Padahal sebelumnya, sudah banyak OPD yang kekurangan anggaran dalam menjalankan program prioritas,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, jika keputusan untuk melakukan pinjaman daerah ada di tangan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Trenggalek. Sedangkan DPRD hanya memiliki wewenang untuk memberikan gambaran tentang segala konsekuensi yang mungkin bisa terjadi.
“Dari pantauan Komisi III, jika anggaran yang ada dimaksimalkan dengan mengacu skala prioritas. Maka anggaran tersebut bisa untuk membangun infrastruktur, tanpa harus menggunakan dana pinjaman,” ujar Sukarudin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mengajukan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke PT Sarana Multi Infrastruktur. Hal tersebut berdasarkan surat dari Bupati Nomor 051.784/1.114/406.028/2021 tertanggal 06 Mei 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bupati, Mochamad Nur Arifin, tentang pemberitahuan pinjaman PEN Daerah kepada DPRD Trenggalek. (mil/ed2)