Kota Malang
Diknas Kota Malang Didemo, Desak Oknum Guru Cabul Dipecat
Memontum Kota Malang—-Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual, Senin (18/2/2019) pukul 08.00, berunjuk rasa di area halaman Dinas Pendidikan Kota Malang. Mereka geram dengan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru olah raga SDN Kauman 3 Berinisial IS. Sebab sebagai guru yang berstatus ASN, IS harusnya sebagai pengayom dan melindungi anak bukan menjadi aktor yang merusak masa depan anak.
Mereka ada 10 tuntutan diantaranya Dinas Pendidikan wajib memecat pelaku kekerasan seksual sebagai pendidik di Kota Malang. DPRD Kota Malang harus memasukan perlindungan siswa terhadap kekerasan seksual (KS) di dalam perubahan perda pendidikan. Polres Kota Malang harus menyelesaikan proses hukum hingga tuntas .
Pemerintah daerah harus memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diselesaikan secara legitimasi. Dinas pendidikan harus menginisiasi pendidikan seksual sebagai salah satu mata pelajaran.
Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian materiil. Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya prespektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di SDN Kauman 3 Kata Malang. Meninjau ulang dan merevisi tata kelola dan peraturan di tingkat sekolah yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual. Merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di sekolah tentang pencegahan, penanganan, dan penindakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan pengajar di SDN Kauman 3.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM menjelaskan bahwa masalah pemecatan itu bukan kewenangannya. Namun pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
“Saya sudah melakukan sesuai aturan dan pelaturan. Sudah ada Pelaturan Pemerintah no 53 Tahun 2010. Dia sudah non job seketika itu setelah adanya ingormasi petmasalahan ini. Mekanisme ASN kan sudah ada sesuai jalurnya, di kepolisian juga nanti bagaimana hasilnya. Kami selalu berpesan kepada semua, kalau ada guru terindikasi jail supaya diingatkan. Jika tidak bisa diingatkan sampaikan ke kepala sekolah, ke pengawas Dinas Pendidikan,” ujar Zubaidah.
Para pengunjuk rasa baru mau membubarkan diri setelah meminta Bu Zubaidah menandatangani tuntutan mereka. Saat itu Zubaidah yang sudah masuk di ruang kerjanya kembali keluar untuk menemui pengunjuk rasa. Di depan pengunjuk rasa Zubaidah kemudian menandatangani release berisi tuntutan tersebut.
Sri Wahyuningsih, Direktur WCC Dian Muatiara Malang, yang juga datang ke Dinas Pendidikan Kota Malang, menjelaskan bahwa untuk pelaku supaya dituntut secara tuntas. ” Jangan berputar di ASN, sebab dia adalah pribadi yang bertanggung jawab kepada anak didiknya. Petugas kepolisia harua melakukan penyelidikan, penyidikan dan pelakunya harua dituntut secara tuntas,” ujar Sri Wahyuningsih. (gie/yan)