Banyuwangi
Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, SMA/SMK Gerudug Polres Banyuwangi
“Saya tidak kecewa kok, tapi saya berharap kasus seperti ini harus ditindak tegas agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
Machfud Arifin mencontohkan, kasus ujaran kebencian yang ada di Karawang ditindak oleh aparat kepolisian setempat. Sedangkan yang di Banyuwangi dipulangkan.
“Kasus di Karawang yang dilakukan oleh emak-emak kalau Jokowi kembali terpilih adzan dilarang, LGBT dan pernikahan sejenis akan dilegalkan, dapat sanksi hukum tegas dari Polres setempat, nah, untuk kasus ustadz Supriyanto ini seharusnya mendapatkan tindakan yang tegas,agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (ras/yan)