Kota Malang
Konflik PPLP PT PGRI Malang, Pihak Sudja’i Segera Laporkan Christea

“Undangan itu perihal serah terima jabatan pergantian pengurus PPLP PT PGRI Periode 2013-2018, kepada Periode 2018-2023. Undangannya dilampiri surat pernyataan dari Christea. Adapun dasar undangan ini adalah A Bab XIV Pasal 37 akte 84 anggran dasar PPLP PT PGRI Periode 2013 -2018, tentang laporan tahunan. Jelas akta 84 tidak sah kok tetap dipakai. Baik akta yang kdipakai sebagai dasar untuk menerbitkan akta notaris Ario ini maupun hasil akta notaris ini tidak sah,” ujar MS Alhaidary.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kampus Universitas Kanjuruhan Malang di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (18/1/2018) pagi, nampaknya masih memanas. Beberapa anggota TNI-Polri tampak masih berjaga di halaman kampus. Mereka berjaga untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan karena sedang ada “Perang dingin” antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI Malang.
Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Pihak Drs H Sudja’i, sangat keberatan dengan kepengurusan baru ini karena kepemimpinan Christea dianggap illegal.
Untuk masa jabatan 2013-2018, Chrestea menjabat sebagai wakil ketua PPLP PGRI Malang.
“Dalam perubahan anggaran dasar ke 2 No 90 Tanggal 28 Januari 2013, Pasal 15 Huruf C dengan tegas mengatur bahwa jabatan anggota badan pengurus berakhir apabila bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan. Christea sebagai wakil ketua pernah tersangkut perkara pidana. Berdasarkan putusan PN Malang tanggal 28 April 2014, No 239/Pid.Sus/2014/PN .Mlg dan putusan 12 Mei 2014 No 233/Pid/2014/PT Sby berkekuatan hukum tetap menyatakan Christea secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dikenakan Pidana. Dengan demikian jabatan Christea sebagai wakil ketua PPLP PT PGRI Malang, otomatis berakhir,” ujar MS Alhaidary.
Sementara itu menurut keterangan Erpin Yuliono SH MH, kuasa hukum Christea Pak Christea berdasarkan Menkumham SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018 , bahwa pengurusan mulai Tanggal 5 Januari 2018, Christea sebagai ketua PPLP PT PGRI.
“Kalau ada yang mengklaim kita buktikan di pengadilan. Dalam akte perubahan mengcover akte 90, 100, 151 dan 84. mungkin mereka menganggap akte ini tetap sah . Akte . 90, 100, 151 dan 84 tidak pernah di Menkumhamkan. Selain itu terkait pemecatan Pak Cristea juga tidak ada putusan Menkumham, jadi tidak berlaku. Pada Desember lalu,” ujar Erpin.
Nampaknya kasus ini bakal terus meruncing karena pihak Christea juga sudah membuat laporan. Pihaknya sudah melaporkan ke Polsekta Sukun terkait perusakan Baleho, berisi pengurus PPLP PT PGRI yang diketuai Christea pada Rabu (17/1/2018) malam, walaupun dalam laporan itu belum jelas pelakunya. Christea juga melaporkan Ihwan, ketua PGRI Jatim ke Polda Jatim. Hal itu setelah pihak pengurus PGRI Jatim melaporkan Chrestea ke Polda Jatim. (gie/yan)
















