Kota Malang
Konflik Unikama, Christea Segera Dilaporkan Pembayaran Cek Bodong Rp 5 M
Memontum Kota Malang – Nampaknya konflik antara Soadja’i, ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama dengan Christea Frisdiantara ketua PPLP PT PGRI versi KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, bakal terus meruncing.
Hal itu dikarenakan pihak Soadja’i bakal secepatnya melaporkan Chriatea terkait kasus dugaan penipuan penggelapan. Yakni terkait pembayaran hutang Christea sebesar Rp 5 miliar milik PPLP PT PGRI yang dibayar menggunkan Counter Cek sejak 2016 hingga 2018, tak juga ada isinya. Padahal saat hutang peruanjian jatuh tempo hanya 1 bulan sejak uang diterima.
Menurut keterangan MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum dari Soadja’i bahwa kejadian ini bermula saat Christea meminjam uang Rp 5 miliar pada PPLP PT PGRI yang diketuai oleh Soadja’i.
” Peristiwanya 29 Maret 2016. Dalam peminjaman itu sudah dibuat pengakuan hutang di Notaris Beni Bosu. Pihak pertama yakni Christea, Presiden Direktur PT Kanjuruhan Mitra Sinergi warga Jl Terusan Tinombola, Kecamatan Sukun, Kota Mlang dan Roy Setyo Kurniawan, Presiden Komisaris PT Kanjuruhan Mitra Sinergi, warga Jl Pandigiling IV Surabaya. Sedangkan Pihak Kedua yang meminjami adalah PPLP PT PGRI,” ujar Alhaidary.
Dalam perjanjian di notaris Beni Bosu, tertera bahwa pengembalian uang hanya dalam waktu 1 bulan. Pihak Christea kemudian memberikan jaminan Counter Cek BRI No CFK 524205 tanggal 23 M3i 2016. Dimana 1 waktu 1 bulan Counter Cek akan terisi uang pengembalian hutang dan bisa dicairkan. Namun setelah 1 bulan kemudian ternyata counter Cek terawbut tidak ada isinya alias Bodong.
” Sudah ditagih berkali-kali namun tak juga dibayar. Counter cek tersebut sampai saat ini tidak ada dananya. Atas kejadian ini harua cepat dan tidak lama.lagi kami akan menempuh jalur hukum yang melaporkan Christea dugaan penipuan pengelapan,” ujar Alhaidary.