Sidoarjo
Konsorsium Pendidikan Sidoarjo Desak Dewan Masukkan SMA Dalam Perda Pendidikan
Memontum Sidoarjo — Belasan Kepala SMK Swasta di Kabupaten Sidoarjo yang tergabung dalam Konsorsium Pendidikan Sidoarjo mendesak Komisi D DPRD Sidoarjo tidak segera mengesahkan Perda Pendidikan. Hal ini disebabkan Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo tetap tidak memasukkan SMA dalam Perda Pendidikan itu. Kondisi ini menunjukkan Dinas Pendidikan masih menetapkan wajib belajar 9 tahun.
Desakan itu disampaikan Konsorsium Pendidikan Sidoarjo dalam hearing bersama Komisi D DPRD Sidoarjo. Dalam hearing itu dipimpin Ketua Pansus Revisi Perda Pendidikan, Mahmud dengan 6 anggota Komisi D DPRD Sidoarjo lainnya.
“Konsorsium tetap meminta SMA dimasukkan dalam Perda Pendidikan dengan dasar hukum Perda Pendidikan Propinsi Jatim Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun dengan segala konsekuensinya, diantaranya BKSM, insentif guru non TPP dan lainnya,” terang Ketua Konsorsium Pendidikan Sidoarjo, Kisyanto kepada Memo X, Rabu (2/5/2018) seusai hearing.
Oleh karena itu, lanjut pria yang akrab dipanggil Kis ini, Konsorsium Pendidikan Sidoarjo meminta DPRD agar tidak mengesahkan dulu Perda Pendidikan ini jika tuntutan konsorsium memasukkan SMA dalam Perda beserta segala konsekuensinya. Sekaligus memasukkan dalam Anggaran Daerah Tahun 2019 untuk BKSM SMA dan insentif Guru non TPP.