Berita Nasional
Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 135

Memontum Kota Malang – Satu lagi korban meninggal dunia dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang berlangsung, Minggu (23/10/2022) malam lalu. Adalah Farzah Dwi Kurniawan Jovandu (20), warga Jalan Sudimoro Utara 43 RT 03 RW 17, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang meninggal dunia, setelah menjalani perawatan di RSSA Malang, sejak paska kejadian itu. Meninggalnya almarhum, menambah daftar nama korban meninggal atau menjadi 135 orang.
Humas RSSA Malang, Donny Iryan Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai meninggalnya Farzah. “Iya, korban meninggal dari tragedi Kanjuruhan, bertambah lagi. Korban atas nama, Farzah Dwi Kurniawan Jovandu,” terangnya.
Korban, tambahnya, menggembuskan nafas terakhirnya, setelah mendapatkan perawatan intensif selama 22 hari (paska kejadian, red). Informasinya, saat di rumah sakit, korban sudah dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri. “Jenazah korban dibawa pulang ke rumah duka di Jl. Sudimoro Utara Kecamatan Lowokwaru, untuk dimakamkan,” ujarnya.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Arifin Candra, paman korban, mengatakan bahwa selama perawatan dirawat di RSSA, Farzah sempat dipindahkan dari ruang ICU selama 2 – 3 hari. Bahkan, kondisinya sempat membaik di pekan lalu, namun akhirnya kembali menurun.
“Kondisinya sempat membaik, namun kembali menurun,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam tragedi Kanjuruhan Malang, awalnya sebanyak 131 orang meninggal dunia dan ratusan luka-luka. Hal itu, diduga dipicu karena gas air mata ditembakkan ke tribun sporter. Sehingga, membuat sporter yang berada di tribun panik hingga berdesak-desakan mencoba menyelamatkan diri dari stadion hingga terjadi saling berdesak-desakan.
Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia terus bertambah. Bahkan, tercatat sebanyak 135 jiwa, nyawa melayang.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB, Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman. (gie)











