Hukum & Kriminal
Korupsi Dana Bansos untuk Warga Pagelaran, Pendamping Sosial PKH Ditahan Polres Malang
Memontum Malang – Pendamping Sosial PKH (program keluarga harapan) Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, harus mendekam di balik jeruji Mapolres Malang. Tersangka yang teridentifikasi berinisial PTH, diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial untuk PKH dan merugikan negara sebesar Rp 450 juta.
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan pihaknya telah menetapkan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Pagelaran, sebagai tersangka. Terhadap pelaku, secara resmi ditahan di Rutan Polres Malang.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
“Satuan Reskrim Polres Malang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua bulan, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang,” kata Kapolres saat didampingi Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara’langi, di Mapolres Malang, Minggu (08/08) tadi.
Diuraikan Kapolres, tanggal 2 Agustus 2021, penyidik Satuan Reskrim Polres Malang, melaksanakan gelar perkara peningkatan status saksi terlapor PTH sebagai tersangka, berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup. Untuk selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Polres Malang.
Perwira berpangkat dua melati ini menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui tersangka menjabat sebagai Pendamping Sosial PKH Kabupaten Malang di Kecamatan Pagelaran, semenjak tanggal 12 September sampai 10 Mei.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pada tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM (Kelompok Penerima Manfaat). Ada pun nilainya, mencapai sekitar Rp 450 juta,” terangnya.
Bagoes mengurai, motif yang dilakukan tersangka, yakni tidak memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada sekitar 37 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Pertama, ada 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak. Lalu, ada 17 KKS untuk KPM tidak ada ditempat atau meninggal dunia dan ada 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian.
“Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi. Seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti Kulkas, Tv, Laptop, Keyboard, Kompor, AC, 1 (satu) unit Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sekitar 33 KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KPM dan 33 buah Buku Rekening Bank BNI atas nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat), sejumlah Bundel Rekening Koran, sejumlah unit peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha NMAX tahun 2015 Nomor Polisi (Nopol) N 5873 EBD warna hitam.
“Ada uang tunai sebesar Rp 7.292.000, ada juga satu lembar Berita Acara Pengembalian Dana Penyalahgunaan Bantuan Sosial Program keluarga Harapan tanggal 28 Mei 2021,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, terkait kejadian itu, tersangka diduga telah melanggar dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak satu miliar rupiah,” kata Bagoes. (ed2)