Hukum & Kriminal
KPA Diskominfo Pamekasan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Penyalahgunaan DBHCHT 2021
Memontum Pamekasan – Informasi dugaan pengembalian kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, tidak menyurutkan proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, dihentikan begitu saja. Sebaliknya, diperoleh informasi bahwa Kamis (02/06/2022) tadi, Kejari Sumenep memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Diskominfo Pamekasan, Arif Rahmansyah, di ruang Jaksa Penyelidik.
Tidak hanya itu, bahkan sebelumnya, juga diinformasikan bahwa penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Kasubbag Keuangan, Bendahara dan pengurus barang, juga telah diperiksa berulang kali penyidik Kejari. Terbaru, KPA bersama pihak lain, kembali dimintai keterangan atas perkara dugaan penyimpangan DBHCHT 2021.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, membenarkan proses pemeriksaan KPA Diskominfo tersebut. KPA diperiksa, untuk kesekian kalinya dalam perkara dugaan penyimpangan DBHCHT Diskominfo tahun anggaran 2021.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
“KPA (Arif Rahmansyah, red) benar diperiksa. Ada pihak lain juga, yang diperiksa tim Pidana Khusus (Pidsus). Saya lupa orang-orangnya,” kata Ardina kepada memontum.com, Kamis (02/06/2022) malam.
Jaksa asal Lumajang itu memastikan, Kejari Pamekasan tetap profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Karenanya, butuh waktu untuk pemeriksaan dugaan perkara ini.
“Saya pastikan, Kejari Pamekasan Profesional,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, terkait dugaan adanya kerugian negara, Diskominfo Pamekasan mencoba mengembalikan kerugian tersebut. Total dari informasi yang didapat, ada Rp 100 juta, uang yang sudah dikembalikan. Hanya saja, saat informasi ini hendak dikonfirmasi ke Diskominfo, masih belum menuai respon. (srd/sit)