Hukum & Kriminal
Dugaan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi dari Pamekasan ke Mojokerto Digagalkan Polres Pamekasan

Memontum Pamekasan – Kasus rencana dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, akhirnya dirilis Polres Pamekasan di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (02/06/2022). Terhadap sejumlah tersangka, petugas kini tengah melakukan pengembangan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Trianto, dalam rilisnya menyampaikan bahwa kronologi pengungkapan ini berawal dari adanya kegiatan razia yang dilakukan oleh Polsek Tamberu. Saat razia, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan Nomor Polisi (Nopol) M 9934 UN, dengan muatan pupuk bersubsidi jenis ZA.
“Tersangka berinisial MH (28), merupakan warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Sumenep,” ungkapnya
Dalam keterangan pelaku, MH menjelaskan menerima tawaran dari RL atau orang yang tidak dikenal, agar mengantarkan pupuk ke Mojokerto. Jika berhasil, MH akan dibayar Rp 1,4 juta. MH juga mengatakan, kalau dirinya disuruh mengambil pupuk tersebut di sebelah barat salah satu pondok di kawasan Sumenep.
Baca juga :
- Miliki Dua Kecamatan Penopang Produksi Cabai, Dispangtan Kota Malang Berharap Mampu Bantu Tekan Inflasi
- Laka Beruntun Libatkan Tiga Kendaraan di Jalan Nasional Trenggalek-Tulungagung, Satu Orang Meninggal
- Pemkab Lamongan untuk Kali Keenam Raih Predikat A SAKIP
- Kota Batu Siapkan Dua Rumah Sakit untuk Antisipasi Caleg Alami Depresi
- IPM Naik di Angka 1,20 Persen, Kota Batu Targetkan Status Sangat Tinggi di IPM Tahun 2024
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Permana, saat diminta keterangan tentang kaitan penangkapan ini dengan penangkapan mafia pupuk di Kabupaten Sampang dan Tuban, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memastikan. Karenanya, terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kami belum bisa memastikan, apakah ada kaitanya atau tidak. Nanti kita akan kabari lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan saat razia di Tamberu, yakni berupa satu unit truk merk Mitsubishi Nopol M 9934 UN dan pupuk bersubsidi janis ZA dengan berat keseluruhan kurang lebih 9 ton. Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp 15.300.000.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 55 ayat 1 atau 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (azm/srd/gie)

-
Hukum & Kriminal4 minggu
Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Kota Batu4 hari
Batu Shining Orchids Week 2023 Didorong Jadi Tuan Rumah Pameran Anggrek Tingkat Asia Pasifik
-
Jember4 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri4 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa3 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang3 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol