Hukum & Kriminal
Dugaan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi dari Pamekasan ke Mojokerto Digagalkan Polres Pamekasan
Memontum Pamekasan – Kasus rencana dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, akhirnya dirilis Polres Pamekasan di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (02/06/2022). Terhadap sejumlah tersangka, petugas kini tengah melakukan pengembangan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Trianto, dalam rilisnya menyampaikan bahwa kronologi pengungkapan ini berawal dari adanya kegiatan razia yang dilakukan oleh Polsek Tamberu. Saat razia, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan Nomor Polisi (Nopol) M 9934 UN, dengan muatan pupuk bersubsidi jenis ZA.
“Tersangka berinisial MH (28), merupakan warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Sumenep,” ungkapnya
Dalam keterangan pelaku, MH menjelaskan menerima tawaran dari RL atau orang yang tidak dikenal, agar mengantarkan pupuk ke Mojokerto. Jika berhasil, MH akan dibayar Rp 1,4 juta. MH juga mengatakan, kalau dirinya disuruh mengambil pupuk tersebut di sebelah barat salah satu pondok di kawasan Sumenep.
Baca juga :
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Permana, saat diminta keterangan tentang kaitan penangkapan ini dengan penangkapan mafia pupuk di Kabupaten Sampang dan Tuban, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memastikan. Karenanya, terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kami belum bisa memastikan, apakah ada kaitanya atau tidak. Nanti kita akan kabari lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan saat razia di Tamberu, yakni berupa satu unit truk merk Mitsubishi Nopol M 9934 UN dan pupuk bersubsidi janis ZA dengan berat keseluruhan kurang lebih 9 ton. Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp 15.300.000.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 55 ayat 1 atau 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (azm/srd/gie)